Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali. Ternyata Ini Modusnya

Muhammad Basir • Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

 

BBM BERSUBSIDI: Pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Jembrana, Bali.
BBM BERSUBSIDI: Pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Jembrana, Bali.

RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana, Bali, meringkus seorang pria berinisial IKD, 23. Pria itu diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

Untuk memuluskan aksinya, tersangka memodifikasi tangki mobil. Alhasil mobil mampu menampung ratusan liter. Bensin itu kemudian dijual ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, aksi pelaku terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di Jalan raya Denpasar–Gilimanuk, Kecamatan Negara.

“Dari laporan tersebut, diketahui ada seseorang yang berulang kali mengisi BBM bersubsidi menggunakan mobil yang sama,” jelas AKBP Citra, Senin (28/7/2025).

Tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 20.40 WITA di jalan pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. 

Saat digeledah, Satuan Reskrim menemukan sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 1673 JL yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter. Mobil itu terisi penuh pertalite.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. 

Ia rata-rata membeli 240 liter Pertalite per hari dari SPBU menggunakan tangki modifikasi tersebut.

Modusnya, pelaku menggunakan beberapa barcode berbeda untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU. 

Dari ponsel tersangka, polisi menemukan lima foto barcode yang dipakai secara bergantian.

BBM subsidi yang dikumpulkan kemudian dijual ke kios-kios pengecer dengan selisih keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.

“Ini jelas melanggar aturan. Pelaku memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal dengan cara memanipulasi sistem dan menyalahgunakan fasilitas,” tegas Citra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kriminal #bahan bakar #Liter #tangki #Reskrim #mobil #ilegal #spbu #jembrana #bbm #bbm bersubsidi #bersubsidi #pertalite #jalan raya #minyak #tersangka #polisi