Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Pembunuhan Sadis di Songan Bangli Berlatar Belakang Asmara

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 30 Juli 2025 | 17:05 WIB
Dua tersangka pembunuhan memperagakan 33 adegan dari membeli senjata hingga menganiaya korban hingga tak bernyawa.
Dua tersangka pembunuhan memperagakan 33 adegan dari membeli senjata hingga menganiaya korban hingga tak bernyawa.

Radarbuleleng.jawapos.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar kegiatan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas.

Aksi ini diduga terencana dan terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa kemarin (29/7) sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli.

Penyidik menghadirkan dua orang tersangka, diantaranya I Jero Darsana, 32, dan I Putu Kutiman alias Timan, 26. Kedua pelaku berasal dari Banjar Serongga, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, didampingi oleh penyidik pembantu AIPDA I Putu Suwedarma dan Bripka I Wayan Suliantara, dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli.

”Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban,” ujar Winangun seizing Kapolres.

Korban bernama I Gede Sumadi alias Mangku Soma, 39, warga Banjar Ulun Danu, Desa Songan. Kejadiannya terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam pelaksanaannya, diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi Penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius. Korban sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar. ”Korban meninggal di RS Sanglah,” imbuh Kasi Humas Ipda Gede Gumiliarta.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan ini akibat asmara. ”Berawal dari kecemburuan pelaku utama I Jero Darsana terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya,” jelasnya.

Beberapa adegan penting yang diperagakan di antaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian.

Aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

”Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan seluruh rangkaian peristiwa telah direkonstruksi dengan melibatkan penyidik, jaksa, dan pengacara dari para tersangka. Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dalam proses persidangan nanti,” tutup Winangun.

Polres Bangli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi, serta mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.***

 

Editor : Donny Tabelak
#rekonstruksi #penganiayaan berat #Polres Bangli #pembunuhan