Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jadi Korban Penyiksaan Oknum Polisi, Warga Bali Gugat Polres

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 30 Juli 2025 | 22:04 WIB

 

PRA PERADILAN: Warga Klungkung, I Wayan Suparta, didampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Polres Klungkung.
PRA PERADILAN: Warga Klungkung, I Wayan Suparta, didampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Polres Klungkung.

RadarBuleleng.id – Seorang warga Kabupaten Klungkung, Bali, I Wayan Suparta, mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ia menggugat kepolisian karena diduga menjadi korban penyiksaan oknum polisi, sekaligus menjadi korban salah tangkap.

Sidang praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (29/7/2025).

Pihak termohon dalam gugatan itu adalah Kapolres Klungkung dan Kasat Reskrim Polres Klungkung. Presiden RI dan Menteri Keuangan turut menjadi pihak termohon dalam perkara itu. 

Persidangan dipimpin hakim tunggal Agewi itu mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan adalah penyitaan 5 unit mobil dan 1 unit sepeda motor milik Suparta oleh Polres Klungkung sejak Mei 2024. 

Hingga kini, kendaraan tersebut belum dikembalikan. Inilah yang menjadi salah satu dasar Suparta mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Terungkap, Gugatan Konsumen ke Perusahaan Pembiayaan Ternyata Meningkat

Melalui kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara dan Dewa Putu Adnyana, Suparta meminta hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Termohon juga dianggap keliru dalam menerapkan hukum terhadap klien kami. Maka seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dijatuhkan kepada Suparta harus dibatalkan,” tegas Bhagaskara dalam sidang.

Selain itu, Suparta juga menuntut agar seluruh kendaraan miliknya, berikut enam STNK yang disita, dikembalikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan, tanpa syarat apapun. 

Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 805 juta lebih atas kerugian yang dialaminya, serta meminta nama baiknya dipulihkan melalui lima media cetak nasional dan sepuluh media online.

Tak hanya itu, Suparta juga meminta pengadilan menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses hukum berlangsung.

Ditemui usai sidang, Bhagaskara menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar baik secara ekonomi maupun psikologis. Suparta yang dikenal sebagai pengusaha jual beli dan rental kendaraan, kehilangan penghasilan karena kendaraan operasionalnya disita.

“Dari satu mobil saja, klien kami bisa mendapatkan penghasilan Rp 300 ribu per hari. Sekarang, enam kendaraannya ditahan lebih dari setahun,” ungkapnya.

Parahnya lagi, menurut Bhagaskara, saat penangkapan pada Mei 2024, Suparta tidak ditahan di kantor polisi, melainkan di sebuah bangunan kosong. 

“Klien kami bahkan mengalami luka pada telinga akibat tindakan kekerasan,” imbuhnya.

Suparta juga disebut telah berulang kali meminta kendaraannya dikembalikan agar bisa kembali bekerja. 

Namun, permintaan tersebut selalu ditolak dengan alasan pengembangan kasus, padahal status hukum Suparta pun belum jelas. 

“Bukan tersangka, tapi kendaraan tetap ditahan. Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, saat dikonfirmasi secara terpisah menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#korban #bali #gugatan #hakim #praperadilan #Reskrim #kepolisian #pengadilan #klungkung #salah tangkap #polisi