Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Genjek Kembali Diciduk, Kali Ini Pungli Bermodus Sumbangan HUT RI di Blahbatuh. Bebas Karena Restorative Justice

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 31 Juli 2025 | 20:41 WIB

 

I Ketut Suardita alias Genjek diciduk polisi. Kali ini oleh Polsek  Utara. Dia ketahuan pungli modus sumbangan ogoh-ogoh.
I Ketut Suardita alias Genjek diciduk polisi. Kali ini oleh Polsek Utara. Dia ketahuan pungli modus sumbangan ogoh-ogoh.

RadarBuleleng.id – Aksi pungutan liar (pungli) kembali menyeret nama I Ketut Suandita alias Genjek, pria asal Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Meski sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa, Genjek tampaknya belum kapok. 

Ia kembali berurusan dengan polisi. Kali ini ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh karena diduga melakukan pungli berkedok penggalangan dana untuk perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Modusnya, Genjek berkeliling meminta sumbangan secara ilegal kepada para pedagang di wilayah Banjar Pande dan Banjar Blangsinga, Kecamatan Blahbatuh. 

Genjek mengaku sebagai perwakilan panitia perayaan kemerdekaan, padahal tak mengantongi surat tugas ataupun izin resmi dari desa maupun panitia kegiatan setempat.

Baca Juga: Premanisme dan Pungli Meresahkan, Puluhan Sopir Truk di Buleleng Protes Penindakan ODOL

Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka melalui Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga membenarkan penangkapan tersebut. 

Warga melapor ke polisi pada Selasa (29/72025) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

"IKS kami amankan setelah ada laporan masyarakat yang resah karena dimintai sumbangan tanpa dasar yang sah. Ini bagian dari upaya kami melindungi warga dari modus penipuan berkedok kegiatan sosial," jelas Kertayoga.

Dalam pemeriksaan awal, Genjek mengaku telah melakukan pungli tanpa izin resmi. Ia juga bukan warga Banjar Pande maupun Banjar Blangsinga, melainkan berasal dari luar wilayah. Tepatnya dari Desa Mas, Ubud.

Untuk menyelesaikan perkara tersebut, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi di Aula Restorative Justice Polsek Blahbatuh. 

Forum itu dihadiri prajuru adat, tokoh masyarakat, perwakilan pedagang, dan aparat desa. Di hadapan forum, Genjek menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kami memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun bukan berarti menoleransi pelanggaran hukum. Bila pelaku mengulangi, proses hukum akan dijalankan tegas tanpa kompromi," tegas Kertayoga.

Meski kasus ini berakhir damai, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aksi serupa. 

Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan pungutan yang mencurigakan atau mengatasnamakan donasi sosial tanpa dasar yang jelas.

Diketahui, Genjek bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia sudah beberapa kali ditangkap karena melakukan pungli, mulai dari berkedok sumbangan ogoh-ogoh hingga hari raya. Meski kerap dipenjara, kebiasaannya tak juga hilang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #blahbatuh #polsek #izin #pungli #Restorative Juctice #ilegal #sumbangan #ubud #penjara #pungutan liar #kemerdekaan #panitia #genjek #polisi