Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Promosikan Judol di Instagram, Selebgram Cantik dari Buleleng Ini Dihukum 10 Bulan Penjara

Francelino Junior • Senin, 4 Agustus 2025 | 02:05 WIB

 

Terdakwa Nia ketika pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari Buleleng. Ia kini dihukum sepuluh bulan penjara, akibat promosi judol di media sosial.
Terdakwa Nia ketika pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari Buleleng. Ia kini dihukum sepuluh bulan penjara, akibat promosi judol di media sosial.

Radarbuleleng.jawapos.com- Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia, 21, warga Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini harus tinggal di hotel prodeo, selama sepuluh bulan lamanya.

Ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, lantaran terdakwa mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosial Instagram miliknya.

Putusan ini dibacakan Made Hermayanti Muliartha, sebagai hakim ketua bersama dengan Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi masing masing sebagai hakim anggota, pada Kamis (31/7).

Terdakwa Nia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ini sesuai dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” vonis majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima wargawan, Minggu (3/8).

Terdakwa Nia juga diperintahkan tetap ditahan. Selain itu, barang bukti berupa handphone iPhone 11 yang digunakan untuk promosi judol juga uang tunai Rp1 juta, dirampas untuk negara.

Sedangkan barang bukti berupa screenshot instastory Instagram akun niakusuma._ milik terdakwa dan satu kartu ATM, dimusnahkan. 

Hukuman yang diterima selebgram ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.

Dalam tuntutannya, JPU ingin agar Nia divonis penjara satu dan dan enam bulan atau selama 18 bulan. 

Putusan yang dikeluarkan majelis hakim, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, juga karena terdakwa belum pernah dihukum.

”Pertimbangan yang meringankan lainnya, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya. Serta masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 tahun,” jelas majelis hakim.

Untuk diketahui, Selebgram Nia, yang sebelumnya berinisial NLK, ditangkap polisi pada Juli 2024 imbas dari patroli siber Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng.

Saat itu terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik dan Kejuruan Undiksha, mempromosikan link judol di instastory Instagram-nya niakusuma._ yang memiliki 116 ribu followers (pengikut).

Ia mengaku dihubungi nomor tidak dikenal yang mengaku bernama Caaamaelica Slot pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wita dan menawarkan pekerjaan promosi link judol.

Upahnya menggiurkan, yakni Rp2 juta per minggunya. Nia menyanggupi dan melakukan pekerjaan tersebut sebanyak tiga kali, yakni 27-29 Juli 2024. Ia diketahui menerima upah pada 28 Juli 2024.

Menariknya, terdakwa tidak ditahan polisi sejak ditangkap pada 2024 lalu atau hanya dikenakan wajib lapor, karena alasan kemanusiaan.

Namun sejak pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari Buleleng, Nia langsung ditahan di rumah tahanan negara, hingga kini menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #instagram #judol #promosikan judi online #selebgram #kejari buleleng