Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jadi Korban Salah Tangkap dan Penyiksaan Oknum Polisi, Gugatan Praperadilan Warga Bali Kandas

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:56 WIB

 

Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim

RadarBuleleng.id – Upaya I Wayan Suparta, warga Kabupaten Klungkung, Bali, mendapat keadilan kandas.  Ia sempat menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi.

Permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan Suparta terhadap Kapolres Klungkung dan Kasat Reskrim Polres Klungkung kandas di meja hijau. 

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (6/8/2025), menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

Hakim tunggal Agewi menilai, dalil yang diajukan pemohon tak relevan untuk diselesaikan melalui mekanisme praperadilan. 

Meski dalam proses penyelidikan Suparta mengaku mengalami tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan dari oknum Polres Klungkung, hakim menilai hal itu lebih tepat ditempuh melalui jalur pidana atau perdata. 

"Namun bukan melalui lembaga praperadilan," kata hakim Agewi saat membacakan putusan.

Kuasa hukum Suparta, Rezky Pratiwi, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai, praperadilan seharusnya bisa menjadi jalan untuk mengoreksi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. 

“Putusan ini bukan hanya mengecewakan pemohon, tapi juga menutup ruang keadilan bagi korban-korban lainnya,” ujarnya.

Pihaknya mengaku masih akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan. “Apa pun keputusannya, kami tetap berkomitmen mencari keadilan untuk klien kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Suparta melalui tim kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara dan Dewa Putu Adnyana, memohon agar hakim menyatakan tindakan Polres Klungkung dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang menimpa Suparta dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Mereka juga meminta agar penyelidikan dan penyidikan terhadap Suparta dihentikan, serta agar enam unit kendaraan dan enam STNK miliknya yang disita dikembalikan tanpa syarat dalam waktu 7 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Tak hanya itu, Suparta juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 805 juta lebih dan pemulihan nama baik melalui lima media cetak nasional serta sepuluh media daring. 

“Kami juga meminta agar termohon menanggung seluruh biaya perkara,” jelas Bhagaskara.

Menurut Bhagaskara, kerugian yang dialami Suparta sangat besar. Sebagai pengusaha jual beli dan rental kendaraan, Suparta dituding terlibat kasus penggelapan kendaraan dan diamankan secara paksa oleh Polres Klungkung pada Mei 2024 lalu. 

Namun ironisnya, ia tidak ditahan di kantor polisi, melainkan dibawa ke sebuah bangunan kosong.

“Klien kami mengalami luka fisik, salah satunya kerusakan pada telinga akibat tindakan kekerasan. Reputasinya hancur, usahanya lumpuh karena kendaraan-kendaraan disita,” beber Bhagaskara.

Ada enam unit kendaraan yang disita hingga kini. Terdiri dari lima unit mobil dan satu sepeda motor. 

Sebagai pengusaha rental, dari satu unit mobil, Suparta bisa meraup pendapatan sekitar Rp 300 ribu per hari. Kini, sudah lebih dari setahun kendaraan itu tidak bisa digunakan. 

“Kami sudah berulang kali meminta agar kendaraan dikembalikan, tapi selalu ditolak dengan alasan yang berubah-ubah,” lanjutnya.

Ia menegaskan, hingga kini status hukum Suparta tidak jelas. Ia tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap kehilangan hak atas barang miliknya. 

“Ini yang kami persoalkan,” tegas Bhagaskara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #keadilan #hakim #praperadilan #pengadilan #ganti rugi #klungkung #oknum #penyiksaan #polres #salah tangkap #polisi