Radarbuleleng.jawapos.com– Status tersangka Direktur PT Mitra Bali Sukses (Pengelola Mie Gacoan di Bali) I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita bakal dicabut dalam waktu dekat.
Ini menyusul Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sepakat berdamai soal royalti pemutaran musik, Jumat (8/8). Mie Gacoan bersedia membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI.
Untuk diketahui, sengketa hukum antara pengelola Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) resmi berakhir damai.
PT Mitra Bali Sukses (MBS), selaku pengelola jaringan Mie Gacoan, sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI dalam sebuah kesepakatan tertulis bermaterai 10000.
Penandatanganan perdamaian dilakukan langsung oleh Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, bersama kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut menyaksikan proses tersebut.
"Ini bukan soal nominal, tapi soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual," tegas Supratman.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menghubungi Polda Bali guna mendorong penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.
Dengan perdamaian ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, berpotensi dicabut.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan kehadiran Menkumham dalam proses penyelesaian perkara.
“Komitmen kami adalah menyelesaikan sengketa ini dengan damai dan taat pada aturan. Royalti telah kami lunasi hingga akhir Desember 2025,” ujarnya.
Kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang, menjelaskan bahwa nilai kesepakatan dihitung berdasarkan parameter resmi, termasuk jumlah gerai, kapasitas kursi, serta periode pemanfaatan lagu sejak 2022 hingga 2025.
Royalti ini mencakup lisensi menyeluruh (blanket license) untuk sekitar 65 gerai Mie Gacoan yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, hingga Lombok.
“Tidak ada biaya tambahan di luar perhitungan resmi. Ini transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perdamaian ini harus menjadi edukasi bagi pelaku usaha lain agar menghormati hak cipta dan melakukan pelaporan penggunaan lagu secara berkala kepada LMK.
Pihak LMK SELMI menyebut, komitmen Mie Gacoan untuk kooperatif, termasuk melaporkan pembukaan gerai baru dan daftar lagu yang diputar, menjadi alasan utama tercapainya kesepakatan.
“Ini contoh baik. Pengusaha bisa belajar, bahwa membayar royalti adalah bentuk penghargaan atas karya cipta,” tambah Ramsudin.
Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak Agustus 2024 setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Polda Bali.
Direktur PT MBS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta pada awal 2025.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, kala itu menyebut kerugian negara akibat pemanfaatan lagu tanpa lisensi mencapai miliaran rupiah, mengacu pada tarif resmi berdasarkan SK Kemenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dengan tercapainya perdamaian, sengketa ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di sektor bisnis makanan dan minuman.***
Editor : Donny Tabelak