Radarbuleleng.jawapos.com- Berjalan sejak akhir 2023, penanganan kasus tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng diminta untuk segera naik status menjadi penyidikan.
Harapannya menggebrak mafia tanah yang bermain di Bali utara.
Kuasa Perwakilan Masyarakat, Nyoman Tirtawan mengatakan, sudah selayaknya kasus yang mengaitkan sejumlah nama pejabat di Kabupaten Buleleng, untuk naik ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.
Apalagi sudah ada penguat yakni putusan dari PTUN Denpasar dan PTTUN Mataram.
Berdasarkan Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024 memvonis pencabutan sertifikat hak pengelolaan (HPL) nomor 00001 di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng dicabut.
Begitu juga dalam Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR tertanggal 24 Oktober 2024, yang mewajibkan pencabutan sertifikat tersebut.
”Karena sudah ada vonis pengadilan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, diantaranya penyerobotan dan pemalsuan dokumen, saya mohon vonis ini dieksekusi dengan menaikan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya pada Senin (11/8).
Kasus ini dilaporkan Tirtawan pada 8 Desember 2023 terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan/atau Pemalsuan Dokumen sesuai dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP, yang terus bergulir di polisi hingga saat ini. Penyerobotan menimpa sejumlah warga Batu Ampar.
Informasi yang dihimpun, Polres Buleleng telah memeriksa sejumlah nama. Mulai yang ada di BPN Kanwil Provinsi Bali, BPN Buleleng, hingga Bupati Buleleng 2012-2022, Putu Agus Suradnyana.
Sedangkan dalam laporan, yang dilaporkan adalah Bupati Buleleng 2012-2022, Putu Agus Suradnyana; mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka; hingga pejabat pimpinan BPN Buleleng.
Ia mengkritik Pemkab Buleleng yang menggunakan dokumen tanah foto copy, yang kemudian diakui sebagai hak milik.
Kata Tirtawan, Pemkab bekerja sama dengan BPN Buleleng untuk melakukan konspirasi, sehingga menghilangkan hak-hak rakyat.
”Penekanan saya, majelis hakim menyatakan ada perbuatan melawan hukum, melalui dua putusan tersebut, karena menyebutkan sertifikat HPL 00001 seluas 45 hektar dinyatakan cacat yuridis, secara prosedur dan melawan hukum. Beginilah para mafia tanah bermain, mengabaikan etika dan fakta,” tegasnya.