RadarBuleleng.id – Insiden terbaliknya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 di alur masuk Pelabuhan Sanur, Selasa (5/8/2025), berbuntut panjang.
Yaja Travel Agent, agen perjalanan yang menangani dua wisatawan asal Tiongkok, resmi melaporkan nahkoda fast boat berinisial AA, 30, ke Direktorat Polairud Polda Bali. Laporan diajukan ke polisi pada Selasa (12/8/2025).
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, membenarkan laporan tersebut.
Polisi menerima laporan dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sebagaimana diatur pasal 359 KUHP.
Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk korban selamat, kru kapal, warga, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian atau murni faktor alam,” ujarnya.
Baca Juga: Dihantam Ombak, Kapal Cepat Dolphin II Tenggelam di Sanur, Dua Turis Tiongkok Tewas
Selain memeriksa kronologi kejadian, penyidik juga akan meneliti kelayakan kapal. Polisi ingin memastikan apakah kapal tersebut memang layak mengangkut penumpang atau hanya diperuntukkan memancing.
Perwakilan Yaja Travel Agent, Sheng Hanning, mengakui insiden kecelakaan tersebut bisa dipengaruhi berbagai faktor. Namun, ia berharap pemerintah tetap memberi perhatian pada korban.
“Korban adalah seorang kepala keluarga yang masih memiliki orang tua dan anak kecil. Kami harap ada solusi terbaik dari pemerintah daerah dan pemilik kapal,” kata Sheng.
Meski agen perjalanan tidak bersalah dalam kasus ini, pihaknya menyatakan tetap akan bertanggung jawab kepada keluarga korban.
Menurutnya, tanggung jawab tidak bisa dibebankan ke satu pihak, melainkan perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku pariwisata lainnya.
“Keselamatan harus jadi prioritas di pariwisata internasional seperti Bali. Bahkan kalau penyebabnya alam, mitigasi harus dilakukan. Minimal pelampung keselamatan selalu tersedia,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Hariadi menambahkan, pihaknya sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani BAP.
“Keluarga korban menuntut keadilan. Mereka berharap ada ganti rugi untuk perawatan, biaya kremasi, dan hal lain akibat kecelakaan yang merenggut nyawa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, sebuah kapal cepat yang berlayar dari Nusa Penida menuju Sanur mendadak terbalik saat hendak masuk ke alur dermaga Pelabuhan Sanur.
Akibat peristiwa tersebut, tiga orang menjadi korban. Mereka adalah Shio Quo Hong, 20, dan Hanqing Yu, 37 yang merupakan wisatawan asal China atau Tiongkok, serta seorang anak buah kapal (ABK), bernama I Kadek Adi Jaya Dinata, 23. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya