RadarBuleleng.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Reksirm) Polres Jembrana berhasil mengungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di wilayah Bali Barat dalam beberapa bulan terakhir.
Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap, termasuk diantaranya residivis dan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Para pelaku beraksi mencuri uang, ponsel, hingga sepeda motor, dengan nilai kerugian korban mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian kabel di sebuah pabrik penggilingan padi di Kecamatan Negara yang dilakukan tujuh orang. Dari tujuh orang tersangka, salah seorang diantaranya adalah anak di bawah umur. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp 250 juta.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang masuk pada 5 Agustus 2025.
“Para pelaku telah beraksi 10 kali sejak Mei 2024 hingga April 2025,” ujarnya.
Modus pencurian kabel dilakukan dengan memanjat tembok gudang, memotong gulungan kabel menggunakan pisau, lalu mengupas tembaganya untuk dijual.
Dari penyelidikan, tujuh pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial ARK alias Rendi, SF alias Ojan, AFM alias Faizal, HR alias Mamase, AS alias Jubir, AM alias Takim, dan AMA alias Arga. “Satu pelaku masih anak-anak,” kata AKBP Citra.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain yang terkait.
Sembilan tersangka lainnya terlibat pencurian di berbagai lokasi. Dua di antaranya adalah residivis.
Pria berinisial ADA, 25, yang sebelumnya divonis 8 bulan penjara, kembali ditangkap karena mencuri ponsel dan uang Rp300 ribu.
Ada pula residivis berinisial INSA, 43, yang pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, kini mencuri mesin bor dan gerinda.
Kasus lain yang diungkap adalah pencurian di sebuah toko elektronik di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.13 Wita.
Pelaku, SA, 32, warga luar Bali, menjebol tembok toko menggunakan palu dan obeng, lalu menggasak barang elektronik senilai lebih dari Rp130 juta.
“Pelaku yang bekerja sebagai sopir travel di Denpasar ini berhasil kami tangkap di Denpasar bersama sejumlah barang bukti. Sebagian hasil curian, seperti ponsel, sudah dijual. Motifnya murni untuk mendapatkan uang,” tegas AKBP Citra. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya