Promosi Judi Online, Selebgram 19 Tahun Dihukum 10 Bulan
Francelino Junior• Sabtu, 16 Agustus 2025 | 00:05 WIB
Komang Ayu Cahyani ketika pelimpahan berkas di Kejari Buleleng. Ia menyusul rekan sesama influencer judol. Oknum mahasiswa ini pun harus tinggal di sel selama sepuluh bulan.
Radarbuleleng.jawapos.com- Komang Ayu Cahyani, 19, selebgram asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng kini harus menghuni penjara selama sepuluh bulan.
Ini buntut dari promosi situs judi online (judol) di akun media sosial Instagram pribadi miliknya atau berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hukuman ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (11/8), yang dipimpin oleh I Made Bagiarta bersama I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Ayu Cahyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Yakni mengenai dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
”Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp3 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” vonis majelis hakim sesuai dengan surat putusan pada Kamis (14/8).
Barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 11 dirampas untuk negara. Akun Instagram ayu_cahyan dan ayuuca_0 dirampas untuk dimusnahkan.
Serta masing-masing enam lembar print screenshot chat WhatsApp dan insta story akun ayu_cahyan serta tiga lembar print screenshot akun ayuuca_0, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Vonis dari majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Saat itu jaksa meminta hakim, untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan, serta denda Rp5 juta subsider kurungan dua bulan.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Ayu tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas perjudian yang sedang marak di masyarakat, yang sangat berdampak buruk bagi masyarakat.
”Yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, dan menyesal,” jelas majelis hakim.
Komang Ayu Cahyani menyusul dua selebgram Buleleng lainnya, yang telah lebih dahulu menerima hukuman.
Yakni Luh Nanda Sintya Wati, 23, wanita asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng yang divonis satu tahun penjara pada Rabu (21/5) di PN Singaraja.
Kemudian Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia, 21, warga Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan hukuman sepuluh bulan, vonis pada Kamis (31/7).
Ayu Cahyani yang diketahui mahasiswa Undiksha, dihubungi seseorang mengaku bernama Ariwanda melalui WhatsApp pada 30 Agustus 2024.
Tujuannya menawarkan pekerjaan promosi situs judol selama satu minggu di akun ayu_cahyan, dengan bayaran Rp300 ribu.
Setelah itu, terdakwa kembali dihubungi seseorang mengaku sebagai admin judol, yang menawarkan pekerjaan serupa dengan bayaran Rp500 ribu selama satu bulan.
Setelah menyetujui kesepakatan yang ada, terdakwa yang memiliki dua akun dengan 40,6 ribu pengikut (followers) yang menghasilkan pendapatan sebanyak Rp300 ribu dalam satu minggu, dengan mempromosikan link judol sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Sedangkan akun kedua memiliki 4.830 pengikut, menghasilkan pendapatan Rp500 ribu dalam satu bulan, yang telah digunakan untuk promosi link judol sejak tanggal 23 Agustus 2024.
Pada akhirnya, Ayu Cahyani yang merupakan selebgram dari Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada diamankan pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya oleh polisi.***