Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Ringkus Pencuri Emas dan Uang di Dalung, Pelakunya Ternyata Orang Dekat

Eka Prasetya • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 02:32 WIB
Pelaku berinisial DFHS tertangkap setelah membobol apartemen korban.
Pelaku berinisial DFHS tertangkap setelah membobol apartemen korban.

RadarBuleleng.id - Kasus pencurian yang menimpa seorang ibu rumah tangga, SVP, 33, di sebuah apartemen di Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya terkuak. 

Pelaku tak lain adalah kenalan korban sendiri. Dia adalah DFHS, 26. Pelaku rupanya sempat melarikan diri ke Jakarta.

Kasubsi Penmas Humas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/7/2025). 

Saat itu korban baru saja pulang mengantar anaknya sekolah. Ia kaget ketika mendapati dua gelang emas, satu cincin emas, serta dompet berisi uang Rp 4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, dan 50 euro raib dari kamar rumahnya. 

“Pintu dan jendela rumah tidak menunjukkan tanda kerusakan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Antrean Mobil Pengangkut Sampah Mengular di TPA Bengkala, Sopir Mengeluh

Ternyata kasus itu bukan yang pertama. Pada April 2025 lalu, SVP juga kehilangan empat keping emas Antam masing-masing 10 gram dengan modus serupa. 

Kecurigaan korban kemudian tertuju pada DFHS, yang diketahui pernah menerima kunci duplikat dari resepsionis apartemen dengan alasan mengambil barang milik anak korban.

Sejak itu, korban berusaha menghubungi DFHS namun tak mendapat jawaban, hingga akhirnya melapor ke polisi. 

Tim Reskrim Polsek Kuta Utara kemudian bergerak dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.

Saat polisi hendak menangkap pelaku, ternyata ia diketahui sudah kabur ke Jakarta.

Polisi akhirnya menjebak pelaku dengan memanfaatkan komunikasi telepon bersama korban. 

Kesempatan datang ketika DFHS berjanji pulang ke Bali. Pada Selasa (20/8/2025), aparat sudah bersiaga di Terminal Mengwi. 

Begitu pelaku turun dari bus, polisi langsung menangkap pria itu tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, DFHS mengakui telah melakukan pencurian. Barang hasil curian sebagian besar sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan sebuah tas berwarna merah muda dan sisa uang tunai 3 dolar AS,” jelas Aipda Inastuti.

Kini DFHS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #bali #emas #dalung #kunci #pencurian #jakarta #humas #duplikat #ibu rumah tangga #badung #melarikan diri #apartemen