Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Bongkar Empat Kasus Sabu, Enam Pelaku Ditangkap

Eka Prasetya • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 23:23 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RadarBuleleng.id - Peredaran narkoba di Kabupaten Tabanan, Bali, kembali digagalkan aparat kepolisian. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan enam orang tersangka. Dua diantaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025), menyampaikan bahwa modus para pelaku hampir sama, yakni memiliki, menyimpan, sekaligus menguasai sabu.

“Para pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang yang tidak dikenal. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Kasus pertama terbongkar pada 1 Agustus 2025 di Desa Bengkel, Kediri. Polisi menangkap seorang buruh harian lepas asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial EP alias E, 33, di Jalan Maurip, Banjar Buduk.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2025, polisi kembali beraksi di Perumahan Kediri Boulevard, Jalan Kemuning, Kediri, Tabanan. 

Tersangka KM alias K, 43, wiraswasta asal Tabanan, ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,2 gram netto.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 18 Agustus 2025 di Desa Kaba-Kaba, Kediri. 

Polisi meringkus dua mahasiswa, SA alias S, 30, asal Tabanan, dan BW alias B, 29, asal Denpasar, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

“Kedua mahasiswa ini ternyata residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada 2023 lalu,” jelas Bayu Pati.

Kasus terakhir diungkap pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan menuju Setra Adat Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. 

Polisi mengamankan dua karyawan, KAC alias MA, 33, karyawan swasta asal Tabanan, dan DA alias PL, 35, karyawan honorer asal Tabanan. Dari keduanya, disita satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Dari empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu dengan total berat 2,9 gram netto. Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #reserse #kepolisian #residivis #kapolres #narkoba #tersangka #polisi