SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng mencium adanya indikasi penyimpangan dana di Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng, Bali.
Indikasi itu mencuat setelah pemerintah menurunkan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Buleleng untuk melakukan penelusuran dana.
Para auditor menemukan indikasi dana ratusan juta yang tidak sesuai dengan peruntukan. Kejaksaan pun siap turun tangan terkait hal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan, ditemukan dugaan penyelewengan sebesar Rp 425.314.302.
Temuan itu harus segera ditindaklanjuti berdasar ketentuan, yakni 60 hari sesudah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
”Uangnya harus dikembalikan ke kas desa. Persoalannya kembali kepada kepala desa, bisa diselesaikan atau tidak,” ujar Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Omardani.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sudaji.
Menurut Edi, saat ini tim jaksa di Kejaksaan Negeri Buleleng masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Penyidik kejaksaan juga sudah mulai memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dananya diduga dimainkan.
Kejari Buleleng akan bersikap tegas, apabila benar ditemukan indikasi perbuatan korupsi yang merugikan negara.
”Sudah kami tangani dan selidiki. Hasil pemeriksaan dan penghitungan dari Inspektorat Buleleng, tentunya kami jadikan bahan untuk melengkapi penyelidikan. Kami tidak akan ragu, apalagi kalau ditemukan unsur mens rea atau niatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Edi Irsan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya