Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi, Mantan Ketua BUMDes di Bali Diseret ke Pengadilan

Zulfika Rahman • Senin, 25 Agustus 2025 | 16:39 WIB
JADI PESAKITAN: Mantan Ketua Bumdes Prayan Thiti, I Wayan Sudiarta (baju putih) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JADI PESAKITAN: Mantan Ketua Bumdes Prayan Thiti, I Wayan Sudiarta (baju putih) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

RadarBuleleng.id –  I Wayan Sudiarta yang merupakan Mantan Ketua BUMDes Prayan Thiti, Desa Nawakerti, kabupaten Karangasem, Bali hanya bisa tertunduk lesu.

Dia diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena diduga menyelewengkan dana selama menjabat.

Ia menjalani sidang perdana pada Jumat (22/8/2025). Sidang berlangsung dengan agenda dakwaan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Ida Bagus Made Ari Suamba bersama dua hakim anggota, Lutfi Adin Affandi dan Iman Santoso. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karangasem menjerat Sudiarta dengan pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

JPU mendakwa terdakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 492 juta.

“Tidak ada eksepsi dari terdakwa. Sidang ditunda dua minggu kedepan,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata.

Menurut Ugra, peran Sudiarta sebagai Ketua Bumdes sangat vital. Ia terbukti menyalurkan pinjaman tanpa jaminan, membuat pinjaman fiktif, hingga mengambil uang dari brankas tanpa pencatatan. 

“Kerugian yang kami hitung baru sejak 2019, padahal tersangka menjabat sejak 2013. Kalau dihitung sejak awal, kemungkinan kerugian lebih besar,” bebernya.

Kejari Karangasem mencatat sudah memeriksa 34 saksi dalam kasus ini. Untuk sementara, hanya I Wayan Sudiarta yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami lihat perkembangan dalam persidangan, apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambah Ugra. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #hakim #fiktif #kpu #uang #pengadilan #korupsi #tipikor #terdakwa #dakwaan #sidang #bumdes #jaksa penuntut umum