Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi Motor Tetangga Kos, Pria Surabaya Diciduk di Pelabuhan Ketapang

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:25 WIB
CURI MOTOR TETANGGA: Pria berinisial RF, asal Surabaya nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
CURI MOTOR TETANGGA: Pria berinisial RF, asal Surabaya nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.

RadarBuleleng.id – Polres Klungkung berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang menimpa I Wayan Cepet, 58. 

Pelaku ternyata orang dekat. Yakni tetangga kos korban sendiri berinisial RF, 37. 

Pelaku ditangkap saat hendak keluar dari kapal di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Jawa Timur, Minggu (24/8/2025).

Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 20.00. 

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan kos di Jalan Dewi Sartika, Klungkung. 

Namun, ketika hendak digunakan pada Sabtu (23/8/2025) dini hari pukul 03.30, motor tersebut sudah raib.

“Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, tetapi motor tidak juga ditemukan. Kerugiannya ditaksir sekitar Rp7 juta. Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Klungkung,” terang Agus.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung turun ke lokasi. 

Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV di sekitar TKP ditelusuri. Dari penyelidikan, muncul fakta mencurigakan. 

Salah satu penghuni kos yang merupakan tetangga korban mendadak pergi meninggalkan kamar dengan membawa seluruh barang pribadinya.

Dari penelusuran, diketahui pelaku RF berasal dari Surabaya. Tak menunggu lama, tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, Jawa Timur. 

Informasi yang diterima, pelaku sedang berada di kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.

“Berkat kerja sama lintas daerah, pelaku berhasil diamankan saat baru saja turun dari kapal di Pelabuhan Ketapang. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah mencuri motor milik korban,” ujar Agus.

RF kemudian digelandang ke Polres Klungkung bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sepeda motor #pencurian #pelabuhan #kapal #cctv #ketapang #kos