Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mantan Karyawan Kembalikan Uang, Jaksa Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi LPD

Muhammad Basir • Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:02 WIB

 

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

RadarBuleleng.id - Nasib mujur dialami oleh pria berinisial INW. Mantan karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Baluk, Kabupaten Jembrana, Bali, urung masuk penjara.

Jaksa memilih menghentikan perkara dugaan korupsi di LPD tersebut. Alasannya, INW sudah mengembalikan uang.

Kasus korupsi di LPD Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu.

Mantan bendahara sekaligus kasir LPD, Ni Komang Pujiani, 46, telah divonis bersalah dan mendapat hukuman 3 tahun penjara.

Meski sebelumnya sempat mencuat dugaan keterlibatan pihak lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memastikan penyelidikan tidak dilanjutkan. 

Alasannya, kerugian yang ditimbulkan oleh terduga lain sudah dikembalikan kepada LPD melalui mekanisme penyelesaian internal.

“Yang sudah mengembalikan kerugian, tidak kami lanjutkan,” tegas Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.

Menurut Gedion, salah satu terduga yang sempat disebut-sebut ikut terlibat, telah menyerahkan aset berupa tanah kepada LPD. 

Tanah tersebut kemudian dijual dan hasilnya dipakai untuk menutup kerugian lembaga. Nilai tanah mencapai Rp 958 juta, bahkan ada kelebihan Rp 3 juta yang dikembalikan kepada pemilik aset, INW.

Pengembalian itu dilakukan sebelum Kejari Jembrana menerbitkan surat perintah penyelidikan. 

Karena kerugian telah tertutup, jaksa menilai tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana terhadap terduga tersebut. 

“Prinsipnya, pemberantasan korupsi tidak hanya represif, tapi juga menyentuh aspek pemulihan,” jelas Gedion.

Dengan demikian, perkara korupsi LPD Baluk hanya berhenti pada Pujiani. Ia sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 642 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan terungkap, Pujiani melakukan korupsi di LPD Baluk bersama dengan dua orang kolektor tabungan, berinisial IPAYA dan INW. 

Mereka berdua bertugas menarik dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik buku tabungan. 

Saat proses hukum mencuat, salah satu kolektor yakni IPAYA telah lebih dulu meninggal pada tahun 2020 lalu.

Sementara INW kini lolos dari jerat hukum, karena sudah mengembalikan kerugian. 

Adapun Pujiani terbukti melakukan penarikan dana nasabah lain di kas LPD untuk menutup kebocoran keuangan akibat praktik tersebut.

Gedion menegaskan, Kejaksaan kini menekankan pendekatan asset recovery dalam penanganan perkara korupsi. 

Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian agar dana hasil kejahatan bisa kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Pidana badan tetap penting untuk efek jera, tapi pengembalian kerugian negara jauh lebih penting. Korupsi bukan hanya soal penjara, tapi juga tanggung jawab memulihkan aset negara,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kasir #kejari #lpd #Lembaga Perkreditan Desa #jaksa #aset #jembrana #bendahara #tanah #karyawan #kerugian #Desa adat #Adat