Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Togar Situmorang; Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Serta Merta Membuktikan Saya Bersalah

Tim Redaksi • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:44 WIB

 

Pengacara Dr. Togar Situmorang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali.
Pengacara Dr. Togar Situmorang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali.

RadarBuleleng.id – Advokat Togar Situmorang buka suara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp1,8 miliar yang dilaporkan Fanni Lauren Christie. 

Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.

Melalui surat yang dilayangkan kepada Radar Buleleng pada 25 Agustus 2025, Togar menegaskan pemberitaan yang beredar sepihak, tidak akurat, serta tidak pernah dikonfirmasi kepadanya. Ia meminta media menghormati asas praduga tak bersalah.

“Penetapan saya sebagai tersangka tidak serta merta membuktikan saya bersalah. Dalam hukum acara pidana berlaku asas presumption of innocence,” tegas Togar dalam suratnya.

Pria yang kerap menyebut dirinya “panglima hukum” ini juga membeberkan sederet langkah hukum yang telah ditempuh. 

Antara lain, laporan polisi di Bareskrim Polri pada 2023 sudah naik ke tahap penyidikan, eksekusi Apartemen DVM sempat tertunda karena belasan gugatan perdata di PN Denpasar, hingga sejumlah laporan di Polda Bali dan Polres Badung yang berujung SP3.

Sementara itu, laporan polisi yang diajukan Fanni di Polres Bogor kini sudah menetapkan tersangka dan memasuki tahap persidangan di PN Cibinong. 

Bahkan, menurut Togar, Fanni sudah menerima jaminan penggantian kerugian berupa Sertifikat Hak Milik.

Dengan dasar tersebut, Togar menyebut pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penggelapan dana Rp1,8 miliar adalah tidak benar. 

Ia meminta media menghormati prinsip praduga tak bersalah dalam perkara yang membelit dirinya.

“Saya hanya menjalankan profesi sebagai advokat sesuai hukum. Karena itu, saya minta klarifikasi, hak jawab, dan koreksi atas pemberitaan yang merugikan nama baik saya,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemberitaan #bareskrim #media #togar situmorang #advokat #polri #tersangka #polda bali #penggelapan