Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sing Kapok-kapok! Baru Bebas dari Lapas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Kuta

Andre Sulla • Jumat, 29 Agustus 2025 | 01:23 WIB

 

RESIDIVIS: Polisi menangkap seorang residivis bernama Arif Rahman yang tersangkut kasus curanmor.
RESIDIVIS: Polisi menangkap seorang residivis bernama Arif Rahman yang tersangkut kasus curanmor.

RadarBuleleng.id - Kasus pencurian sepeda motor kembali marak terjadi di Pulau Bali. 

Kali ini, motor milik seorang karyawan Bioskop XXI Mall Bali Galeria raib saat diparkir di kawasan Bank CIMB Niaga, Jalan Bypass Ngurah Rai No. 120, Kuta, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Dwi Handayati memarkir sepeda motor Honda Scoopy hitam stiker merah berplat nomor DK 6386 AAS sekitar pukul 12.00 Wita. 

Motor seharga Rp 17 juta itu terparkir dalam kondisi aman. Bahkan sudah dalam posisi terkunci stang.

Namun, saat korban kembali sekitar pukul 22.15 Wita, motor tersebut sudah hilang. Laporan pun segera diterima polisi. 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan pelaku. Hanya selang sehari, tepatnya pada Senin (25/8/2025) dini hari pelaku berhasil tertangkap.

Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 00.30 di kawasan Kabupaten Jembrana. Dia ditengarai hendak kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk.

“Pelaku diketahui bernama Arif Rahman, 35, seorang residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari Lapas Kerobokan,” ungkap Ariasandy, Kamis (28/8/2025).

Dari hasil interogasi, Arif mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor menggunakan kunci letter T lalu langsung membawanya kabur. 

“Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Motor dipaksa menggunakan kunci letter T lalu dibawa lari,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy hitam merah berplat DK 6386 AAS, satu kunci letter T, dan satu kunci pas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini yang bersangkutan ditahan di Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#xxi #bali #sepeda motor #mall #pencurian #resmob #bioskop #karyawan #lapas kerobokan #kuta #cctv #polda bali #curanmor