Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Coreng Citra Pariwisata! Nekat Curi Ransel Milik Wisatawan, Polisi Tangkap Staf Hotel di Nusa Penida

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 2 September 2025 | 14:17 WIB
PENCURI: Polisi menangkap seorang staf hotel di Nusa Penida yang mencuri tas ransel milik wisatawan.
PENCURI: Polisi menangkap seorang staf hotel di Nusa Penida yang mencuri tas ransel milik wisatawan.

RadarBuleleng.id – Tingkah pria satu ini mencoreng citra pariwisata di Bali. Betapa tidak, dia nekat melakukan aksi kriminal terhadap seorang wisatawan.

Mirisnya lagi, pria itu diketahui bekerja sebagai staf di salah satu hotel di Nusa Penida, Bali. Pria itu berinisial IGRA, 23. 

Dia harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri tas ransel milik wisatawan asal Vietnam berinisial NTH, 23. 

Aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah asyik bermain biliar di Bar Garuda Hotel, Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu malam (30/8/2025).

Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, korban datang bersama teman-temannya ke bar tersebut untuk menikmati hiburan sebelum melanjutkan perjalanan wisata ke Pantai Kelingking. 

“Korban sempat meletakkan tas ransel di dekat meja biliar. Namun saat kembali sekitar pukul 21.00 WITA, tas itu sudah raib,” terang AKP Jaya, kemarin (1/9/2025).

Baca Juga: Amor ing Acintya. Tabrak Truk Parkir, Pemotor asal Buleleng Tewas di Jalur Singaraja–Gilimanuk

Isi tas ransel yang dicuri cukup berharga. Di dalamnya terdapat kamera, sejumlah uang dalam kurs dong Vietnam, dokumen penting termasuk paspor dan tiket pesawat, hingga perlengkapan pribadi milik korban.

Mendapat laporan kehilangan, petugas piket Polsek Nusa Penida langsung bergerak cepat. 

Polisi melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada salah seorang staf hotel, yakni IGRA.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” ungkap AKP Jaya.

Kini, IGRA telah ditahan di Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #ransel #kriminal #bar #biliar #Nusa Penida #paspor #vietnam #pariwisata #hotel #tas #wisatawan