SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tindakan yang dilakukan oleh I Made Arcayana, 51, benar-benar sadis.
Pria asal Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali ini, tega melakukan tabrak lari terhadap dua orang remaja asal Buleleng.
Sadisnya, dia sempat berpura-pura menolong kedua korban dengan cara menaikkan sepeda motor dan kedua korban ke mobil pick up miliknya.
Bukannya dibawa ke puskesmas atau ke rumah sakit, Arcayana justru menurunkan kedua korbannya di jalanan sepi. Dia pun bergegas kabur.
Beruntung aksi tak terpuji Arcayana diketahui warga. Polisi pun langsung bergerak menangkap pria tersebut.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Raya Seririt-Pupuan KM 34,3 tepatnya wilayah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Laka lantas ini melibatkan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi (nopol) DK 5800 VH yang dikendarai oleh Ketut DWS, 15, yang membonceng I Komang DJAY, 15, yang sama-sama berasal dari Desa Subuk.
Sedangkan yang menjadi lawannya adalah mobil pick up DK 8071 BC yang tidak diketahui identitasnya.
Baca Juga: Dua Mantan ASN Buleleng Ajukan Gugatan ke PTUN Denpasar. Tuntut Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar
Insiden tabrak-buang-lari ini menjadi perbincangan masyarakat, sebab kedua korban ini malah ditinggalkan begitu saja di pinggir jalanan sepi, di kawasan Desa Titab, Kecamatan Busungbiu.
Polisi berhasil membongkar kasus ini berkat sebuah video yang viral di media sosial facebook. Video itu merekam jelas kendaraan yang kabur.
Polisi kemudian melakukan penelusuran pemilik kendaraan dan menemukan pengemudi kendaraan di wilayah Desa Batungsel, Pupuan.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa menuju ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin.
Menurut Bachtiar, pelaku Arcayana memiliki itikad yang tidak baik. Bukannya membantu korban ke puskesmas, namun dia justru menurunkan korban di tempat yang sepi.
“Tujuan menghilangkan jejak dan takut berurusan dengan hukum. Setelah menurunkan korbannya, pelaku ini langsung pergi ke rumahnya di Tabanan,” jelas Bachtiar.
Akibatnya, Arcayana dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sehingga tersangka terancam mendekam di dalam penjara paling lama tiga sampai satu tahun. Juga denda maksimal Rp 75 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya