SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan dua orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Gugatan senilai Rp 1,5 miliar itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Adapun mantan ASN yang menggugat diketahui berinisial GA dan WA. Keduanya sempat berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun dipecat karena diduga terlibat perselingkuhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pihaknya masih menunggu memori gugatan yang diajukan oleh kedua mantan ASN itu.
Ia pun tak mau mengomentari lebih lanjut, karena belum menerima memori gugatan dari pengadilan.
”Apanya yang kami sikapi? Karena tidak ada surat gugatan yang masuk,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Soal Porsi Minim MBG di Buleleng: BGN Janji Cek Dapur Penyedia
Sedangkan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyebut, dirinya baru menerima informasi soal gugatan lewat media massa.
Sutjidra menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh dua orang mantan ASN di Pemkab Buleleng itu.
“Itu kan hak setiap warga negara. Tentu harus kami hadapi dengan bukti-bukti yang ada. Yang jelas, kami di pemerintah kabupaten sudah punya tim hukum yang akan menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.
Namun saat pemerintah sudah siap menghadapi gugatan tersebut, para penggugat melalui pengacaranya memilih mencabut gugatan.
Pencabutan perkara itu terungkap lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar.
Dalam SIPP terlihat bila pengadilan telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan. Pengadilan juga memerintahkan panitera mencoret perkara dari daftar registrasi perkara yang sedang berjalan.
Pengadilan juga memerintahkan GA dan WA untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp 305 ribu.
Kuasa hukum para penggugat, Wayan Sudarma mengatakan, pihaknya mencabut gugatan karena ada tahap administrasi yang harus dilakukan sebelum menggugat Pemkab Buleleng ke pengadilan.
Salah satu diantaranya adalah upaya pengajuan keberatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
“Untuk melengkapi gugatan kami akan segera menyampaikan keberatan tersebut,” tegas Sudarma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Buleleng memecat dua orang oknum ASN yang bertugas di DPRD Buleleng. Keduanya dipecat karena tuduhan perselingkuhan dan perzinahan.
Keduanya memilih menggugat SK tersebut ke pengadilan. Alasannya, pemecatan tidak beralasan hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dalam tuntutannya, mereka berdua meminta pengadilan membatalkan SK pemecatan, serta meminta Pemkab Buleleng membayar ganti rugi dengan nilai total Rp 1,5 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya