SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Setelah status perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih detail.
Dari pemeriksaan itu, muncul fakta mengejutkan yakni adanya praktik bagi hasil atau skema 50:50 terkait tanah tersebut.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (1/9/2025), mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA di Unit II Satuan Reskrim Polres Buleleng.
Penyidik memeriksa Kadek Muliawan selaku pelapor dan Komang Pande Susanta. Keduanya adalah warga Desa Pemuteran.
Baca Juga: Pemkab Siap Hadapi Gugatan Rp 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Ternyata Cabut Berkas
Dalam kesaksiannya, Muliawan menyebut ada pihak yang mengaku sebagai penyandang dana dalam proses pengurusan pensertifikatan tanah negara.
Bahkan, warga yang menjadi pemohon sertifikat sama sekali tidak mengetahui bahwa ada proses pengajuan ke Kantor Pertanahan Buleleng.
Fakta tersebut terungkap dalam pertemuan antara para pemohon dengan pimpinan DPRD Buleleng di Kantor Desa Pemuteran pada 24 Desember 2024.
”Semua proses permohonan sertifikat diserahkan ke penyandang dana. Diamini kelima pemohon dan dibenarkan penyandang dana di hadapan pimpinan DPRD Buleleng. Proses pengajuan permohonannya terindikasi sudah dipalsukan,” ungkap Muliawan, saat ditemui kemarin (3/9/2025).
Muliawan bahkan sempat menelusuri sendiri kasus ini. Ia bertanya langsung kepada salah satu warga pemohon sertifikat.
Hasilnya, warga tersebut mengaku tidak pernah mengajukan, bahkan tidak menempati atau menggarap lahan yang dimaksud.
”Kok bisa keluar sertifikat tanah atas nama salah satu warga tersebut. Ada penyandang dana, yang bergerak untuk mendapatkan surat keterangan dari aparat pemerintahan desa (Pemuteran, red), yang ada keterkaitan dengan permohonan ke BPN,” lanjutnya.
Baik Muliawan maupun saksi lainnya sama-sama menegaskan, dalam pertemuan di Kantor Desa Pemuteran akhir tahun lalu, jelas terdengar bahwa seluruh proses sertifikasi diurus oleh penyandang dana.
Sebagai imbalannya, ada janji pembagian tanah dengan skema 50 persen. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya