RadarBuleleng.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis berat terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jembrana, Bali berinisial IKH, 49.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berada dalam pengasuhannya.
Terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba bersama anggota majelis lainnya.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan posisi serta ketidaksetaraan korban.
”Atas putusan ini, kami melakukan banding,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata.
Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Terdakwa masih pikir-pikir,” ujar jaksa menirukan sikap terdakwa di persidangan.
Baca Juga: Soal Biaya Kremasi Rp 3,5 Miliar, Begini Penjelasan RSUP Prof. Ngoerah Sanglah
Vonis hakim ini sedikit berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 junto UU No. 35 Tahun 2014.
Dalam tuntutan, JPU meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.
Namun, majelis hakim dalam putusannya mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Perbedaan hanya terletak pada dasar pasal yang digunakan serta ketentuan denda subsider.
Karena perbedaan tersebut, JPU memutuskan melakukan banding. Kendati hukuman yang dijatuhkan sudah cukup berat.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya hubungan tidak wajar antara terdakwa dengan anak asuhnya.
Korban yang masih di bawah umur ketika itu tinggal bersama terdakwa sejak 2022 karena orang tuanya bekerja di Denpasar.
Fakta di persidangan mengungkap, terdakwa melakukan perbuatan asusila berulang kali, hingga korban akhirnya melahirkan pada Januari 2025.
Keluarga korban yang awalnya tidak mengetahui, kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang setelah mencurigai bayi yang lahir memiliki kemiripan dengan terdakwa.
IKH tercatat sebagai pegawai negeri sipil aktif di salah satu instansi pemerintahan di Jembrana.
Selain mendapatkan sanksi pidana, Pemkab Jembrana juga akan segera membahas sanksi kepegawaian terhadap IKH. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya