RadarBuleleng.id - Koalisi Jurnalis Bali mendesak Polda Bali menindaklanjuti secara serius laporan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Detikbali, Fabiola Dianira.
Ia menjadi korban dugaan kekerasan dan intimidasi aparat saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, pada Sabtu (30/8/2025).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan polisi tidak boleh menutup mata meski kasus melibatkan sesama anggota.
“Kami berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa impunitas,” ujarnya di Polda Bali, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Proses pelaporan kasus ini berjalan alot. Fabiola bersama kuasa hukum dan rekan jurnalis harus bolak-balik dari SPKT ke Ditreskrimum, lantaran mendesak agar kasus ditangani menggunakan UU Pers.
Setelah hampir 12 jam, laporan akhirnya diterima dengan dua nomor berbeda: LP/B/636/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 6 September dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 7 September.
Baca Juga: Warga Buleleng Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 335 ayat 1 KUHP, Pasal 4 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik, intimidasi, perampasan perangkat, hingga pelanggaran kode etik oleh tiga hingga empat orang diduga oknum polisi yang mengenakan pakaian preman.
“Kasus ini bukan sekadar soal Fabiola. Ini tentang demokrasi. Jika dibiarkan, rantai kekerasan polisi terhadap jurnalis akan terus berulang,” tegas Rhadite.
Fabiola diintimidasi saat berusaha merekam dugaan kekerasan polisi terhadap demonstran.
Walau sudah menyatakan dirinya jurnalis, ia ditarik paksa oleh 3–4 polisi, kedua tangannya dicengkeram, hingga ponselnya dirampas untuk memastikan tidak ada rekaman kekerasan.
Atas peristiwa itu, Fabiola mengalami trauma dan kini menjalani pemulihan psikologis.
Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola melawan intimidasi.
“Fabiola adalah bukti jurnalis perempuan yang berani. Kekerasan terhadap pers tidak bisa ditawar, karena kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi,” tegasnya.
AJI menilai tindakan aparat tidak hanya melanggar UU Pers, tapi juga merusak kepercayaan publik pada demokrasi.
AJI menuntut Kapolda Bali segera mengusut tuntas dan menghukum aparat yang terlibat, serta menjamin kebebasan pers di Bali.
Koalisi Jurnalis Bali merupakan gabungan antara LBH Bali, AJI Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali, dan Pena NTT.
Koalisi menyatakan kasus Fabiola adalah preseden penting. Mereka menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya