SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi menghentikan kasus dugaan perzinahan yang menyeret dua orang eks oknum ASN di Pemkab Buleleng, Bali. Kedua oknum ASN yang terseret itu adalah GA dan WA.
Penyidik Polres Buleleng memutuskan menghentikan penyidikan, karena tidak ada unsur pidana yang bisa membuktikan peristiwa itu.
Kanit IV PPA dan Tipidter pada Satuan Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif sejak laporan masuk pada 5 Juni 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita berinisial LW dengan terlapor GA dan WA. LW merupakan istri dari GA.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, melakukan visum terhadap WA, meminta keterangan ahli pidana.
Polisi juga menggali keterangan dari perekam video penggerebekan di sebuah kos di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Rabu (9/4/2025).
“Kasus ini dihentikan karena hasil visum tidak menemukan adanya luka atau robekan pada terlapor. Kalau perzinahan benar terjadi, seharusnya ada tanda luka robekan,” ungkap Agus saat ditemui di Polres Buleleng, Selasa (9/9/2025) siang.
Berdasarkan hasil visum tersebut, penyidik meminta pendapat ahli pidana untuk menilai unsur perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP. Hasilnya, unsur pidana tidak terpenuhi.
“Pelaporan itu tidak terbukti. Kami sudah lakukan pemeriksaan komprehensif, termasuk visum. Hasilnya nihil,” tegas Agus.
Kasus tersebut sebelumnya viral setelah video penggerebekan GA dan WA beredar di media sosial pada Rabu (9/7/2025) malam.
Baik GA dan WA diketahui bertugas sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng.
Belakangan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra memutuskan memecat keduanya sebagai PPPK pada akhir Juli.
Tak terima dengan keputusan tersebut GA dan WA sempat menggugat Bupati Buleleng ke PTUN Denpasar. Namun gugatan mendadak dicabut karena ada syarat administrasi yang belum terpenuhi.
Mereka berencana mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram.
GA dan WA meyakini SK pemecatan yang diterbitkan bupati tidak memiliki dasar hukum, sekaligus melanggar asas praduga tak bersalah. Keduanya juga menuntut pemulihan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya