Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional, Libatkan WNA Ukraina hingga Inggris

Andre Sulla • Rabu, 10 September 2025 | 22:31 WIB

 

SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL: WNA asal Ukraina berinisial KT yang ditangkap BNN Provinsi Bali. Dia diduga menyelundupkan narkoba jenis baru bernama Blue Safir.
SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL: WNA asal Ukraina berinisial KT yang ditangkap BNN Provinsi Bali. Dia diduga menyelundupkan narkoba jenis baru bernama Blue Safir.

RadarBuleleng.id - Upaya penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan sindikat internasional, kembali terbongkar di Bali. Mereka bahkan nekat hendak mengedarkan narkoba jenis baru.

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengungkap jaringan besar yang melibatkan warga asing asal Ukraina, Inggris, hingga Palestina. 

Operasi tersebut berlangsung sejak akhir Juli hingga awal September 2025 lalu.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Penyidik Madya BNNP Bali, Kombes Tri Kuncoro menyebut, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat untuk mewujudkan “Bali Bersih dari Narkoba”. 

Dari enam kasus yang diungkap, total tujuh tersangka berhasil ditangkap. Terdiri dari empat orang WNI dan tiga orang WNA.

“Barang bukti yang disita punya potensi merusak puluhan ribu generasi muda bila beredar bebas,” kata Brigjen Rudy, kemarin (9/9/2025).

Kombes Tri Kuncoro menambahkan, Bali hingga kini masih menjadi incaran sindikat narkoba internasional. 

Bandara Ngurah Rai disebut kerap dijadikan pintu masuk, namun berkat kewaspadaan petugas, beberapa upaya berhasil digagalkan. 

“Kami tidak akan kompromi dan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi,” tegasnya.

Kasus pertama melibatkan KT, 21, warga Ukraina, yang ditangkap sesaat setelah mendarat dari Doha, Qatar, pada Minggu (3/8/2025) dini hari. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan hampir 2 kilogram narkotika jenis baru 4-CMC tersembunyi dalam kopernya.

Menurut Tri Kuncoro, 4-CMC atau dikenal dengan sebutan Blue Safir termasuk New Psychoactive Substance (NPS) yang baru pertama kali terungkap di Bali. 

Barang haram tersebut diduga berasal dari Afghanistan dan menyasar komunitas asing, terutama warga Eropa Timur. 

Zat ini biasa dilarutkan dalam air untuk diminum, atau digunakan dalam cairan vape. 

Efeknya mirip MDMA (ekstasi), bahkan bisa lebih kuat, dengan risiko overdosis yang mematikan.

Meski barang bukti ditemukan di koper, KT membantah kepemilikan narkoba tersebut. 

Namun, penyidik menegaskan penyelidikan tetap berlanjut karena bukti fisik jelas mengarah padanya.

Sebulan kemudian, upaya penyelundupan lain kembali terbongkar. KG, 29, warga Inggris, kedapatan membawa 1,3 kilogram kokain dalam tas punggung dari Barcelona, Spanyol, pada Rabu (3/9/2025). 

Rekannya, PE, 48, yang berperan sebagai penerima barang, juga diringkus di lokasi yang sama. 

Dari keterangan keduanya, muncul nama Santos sebagai pengendali jaringan. Sosok ini kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

SINDIKAT INTERNASIONAL: Sejumlah WNA yang terseret kasus peredaran narkoba di Bali. Mereka diduga bagian dari sindikat narkoba internasional.
SINDIKAT INTERNASIONAL: Sejumlah WNA yang terseret kasus peredaran narkoba di Bali. Mereka diduga bagian dari sindikat narkoba internasional.

Selain membongkar jaringan internasional, BNNP Bali juga mengungkap peredaran narkoba lokal. 

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain MH, 40, warga Palestina, dengan barang bukti ganja, sabu, dan ekstasi dalam jumlah kecil. 

Kemudian HR, 32, ditangkap di Kuta dengan 134 butir ekstasi; serta OF, 27, dibekuk di Denpasar Selatan dengan hampir 100 gram sabu dan puluhan butir ekstasi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 99,59 gram sabu, 1.074,88 gram ganja, 237 butir ekstasi, 1.991,25 gram 4-CMC, dan 1.321 gram kokain. 

Seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur, dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.

Para tersangka kini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#internasional #bali #badan narkotika nasional #eropa #Blue Safir #narkotika #bandara #narkoba #sindikat #tersangka #ukraina #penyidik