Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perzinahan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Pemkab Buleleng Cabut SK Pemecatan Mantan ASN

Francelino Junior • Rabu, 10 September 2025 | 19:31 WIB

 

CABUT GUGATAN: Pengacara I Wayan Sudarma
CABUT GUGATAN: Pengacara I Wayan Sudarma

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng.

Adapun mantan ASN itu diketahui berinisial GA dan WA. Keduanya sempat menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan tersebut gara-gara hasil visum tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Lantaran penyelidikan kasusnya dihentikan, kuasa hukum mendesak agar Pemkab Buleleng mencabut SK pemecatan kedua mantan ASN tersebut.

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menyebut, polisi telah memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan perzinahan yang menyasar kliennya.

Ia menegaskan, pemberhentian GA dan WA sebagai PPPK hanya berangkat dari dugaan, sementara fakta hukum menunjukkan tuduhan tidak terbukti.

“Pemkab mestinya menjunjung asas praduga tak bersalah. Bagaimana bisa seseorang diberhentikan hanya karena dugaan, padahal setelah diselidiki tidak terbukti,” tegasnya.

Sudarma menyampaikan, pihaknya menuntut Pemkab Buleleng segera mencabut SK Pemberhentian GA dan WA. 

Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

“Ada dua opsi. Cabut SK atau kami gugat melalui jalur hukum. Kalau pemkab mau mengakui kekeliruan, tentu bisa dimaklumi. Tapi bila tetap bersikeras, kami akan ambil langkah hukum formal,” katanya.

Selain itu, pihaknya bersama beberapa komponen masyarakat berencana mengajukan audiensi ke DPRD Buleleng. 

Mereka meminta dewan menggunakan fungsi pengawasan dengan menggelar dengar pendapat bersama bupati terkait SK pemecatan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan datang ke DPRD untuk meminta agar persoalan ini dibahas secara terbuka,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang menyeret dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial GA dan WA. 

Penghentian dilakukan karena polisi tidak menemukan bukti adanya tindak perzinahan.

Kanit PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan laporan perzinahan itu awalnya dilayangkan LW pada 5 Juni 2025. 

Polisi sudah memeriksa para pihak, termasuk saksi perekam penggerebekan, serta melakukan visum terhadap WA. 

Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda perzinahan. Pendapat saksi ahli pidana juga menegaskan unsur pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinahan tidak terpenuhi.

Adapun GA dan WA dipecat dari posisinya sebagai ASN, karena diduga terlibat perselingkuhan. 

Indikasi perselingkuhan itu sempat mencuat hingga viral di media sosial. Tak lama setelah hal tersebut viral, Pemkab Buleleng memutuskan memecat GA dan WA sebagai ASN. Padahal mereka baru diangkat sebagai PPPK. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #visum #dprd buleleng #hukum #perzinahan #pemkab buleleng #penyelidikan #asn #pppk #buleleng #penyidik #pemecatan #pegawai #SK #polisi #aparatur sipil negara