SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus narkotika kembali menyeret seorang residivis di Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelakunya adalah AB, 34, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, yang kembali terjerat gara-gara bermain dengan sabu.
AB mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Denpasar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Seririt.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 23.05 Wita di sebuah kos di Kelurahan Seririt.
“Tersangka merupakan residivis narkotika. Dari tangannya ditemukan barang bukti sepuluh paket sabu dengan berat total 3,04 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip bening kosong, pipet kaca, dua ponsel, serta uang tunai Rp 810 ribu. Buruh harian lepas itu pun mengakui semua barang bukti adalah miliknya.
“Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NK di Kota Denpasar,” lanjut AKP Edy.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika.
Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya