SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membekuk seorang pria berinisial AS, 28, asal Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
AS ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Udayana Barat, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kos tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat konsumsi narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi langsung menangkap AS yang baru masuk halaman kos. Saat digeledah, pelaku sempat membuang gulungan tisu ke bawah.
“Setelah dibuka, ternyata di dalamnya berisi sembilan paket sabu dengan berat total 5,78 gram,” ungkap AKP Edy.
Baca Juga: Penglingsir Puri di Bali Desak Presiden Prabowo Segera Realisasikan Bandara Baru di Bali Utara
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel milik pelaku untuk mendalami jaringan peredaran.
Dari pemeriksaan sementara, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MN di Banyuwangi.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya