RadarBuleleng.id – Warga Jalan Gunung Subur Gang Mirah, Pemecutan III B, Denpasar, Bali, digegerkan peristiwa tragis pada Selasa (16/9/2025) dini hari.
Seorang pria bernama Sunardi, 47, tega mengakhiri hidup istrinya, Evi DY, 50, yang sakit stroke.
Setelah menghabisi nyawa sang istri, Sunardi mencoba melakukan aksi ulah pati. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos yang mereka tempati.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, insiden bermula saat Sunardi berbaring di samping istrinya yang tengah tidur.
“Pelaku merasa bingung dengan kondisi istrinya yang sejak Februari 2024 menderita stroke namun tak kunjung sembuh,” ujar AKP Sukadi.
Dilanda kalut, Sunardi sempat berniat mengakhiri hidupnya. Namun ia berpikir bila dirinya meninggal lebih dulu, sang istri akan terlantar tanpa ada yang merawat.
Dari situlah muncul niat kejam untuk membunuh istrinya terlebih dahulu. Sunardi kemudian membekap korban dengan bantal hingga tewas.
Setelah itu, ia keluar membeli cairan pemutih, cairan pembersih lantai, serta minuman bersoda untuk dicampur lalu diminum.
Ia menenggak campuran berbahaya itu hingga dua gelas. Namun upaya ulah pati yang ia lakukan justru gagal.
Tak menyerah, sekitar pukul 06.00 WITA, Sunardi kembali mencoba melakukan ulah pati dengan mengiris pergelangan tangannya menggunakan pisau.
Lagi-lagi upaya itu gagal. Akhirnya, ia menyerahkan diri ke Pos Polisi Monang-Maning.
Polisi segera membawa Sunardi ke RS Trijata untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pasangan asal Magetan, Jawa Timur, ini telah menikah selama 24 tahun namun belum dikaruniai anak.
Kini, Sunardi harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya