Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bejat! Buruh Serabutan Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Turis di Nusa Penida

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 19 September 2025 | 17:29 WIB

 

BEJAT: Buruh proyek berinisial BKW. Dia tega melakukan aksi kekerasan seksual terhadap seorang wisatawan di Nusa Penida.
BEJAT: Buruh proyek berinisial BKW. Dia tega melakukan aksi kekerasan seksual terhadap seorang wisatawan di Nusa Penida.

RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada di kawasan Butterfly Bungalow, Desa Sakti, Nusa Penida, pada Sabtu (6/9/2025). 

Peristiwa tersebut sempat membuat korban mengalami trauma hingga mengurung diri beberapa hari sebelum berani menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban menghadiri pertemuan dengan teman-temannya di sebuah kos di Desa Ped, Nusa Penida, Jumat (5/9/2025) malam. 

Pelaku berinisial BKW, buruh serabutan, kemudian ikut bergabung dalam acara tersebut. 

Setelah sebagian besar teman korban pergi, pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan alasan ingin melanjutkan percakapan.

“Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengambil kunci motor korban untuk menekan agar tetap bersama,” jelas Reno.

Pelaku lalu membawa korban dengan sepeda motornya menuju Butterfly Bungalow. 

Di perjalanan, korban berulang kali meminta diturunkan, namun pelaku justru melaju kencang dan menakut-nakuti korban hingga merasa terancam. Setibanya di penginapan, pelaku melakukan aksi kekerasan.

Setelah kejadian, korban akhirnya bercerita kepada seorang temannya. Selanjutnya Mereka melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung pada Jumat (12/9/2025).

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit IV Tipidter Reskrim Polres Klungkung bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida segera melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di kawasan Pantai Jungutbatu, Nusa Lembongan.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Klungkung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Reno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Polisi menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat pendampingan agar bisa pulih dari trauma. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kriminal #reserse #Reskrim #buruh #Nusa Penida #kekerasan seksual #warga negara asing #kekerasan #trauma #seksual #wna