Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Narkoba Masih Beredar di Bali. Polisi Tangkap Puluhan Pengedar dan 6 Residivis

Andre Sulla • Rabu, 24 September 2025 | 17:12 WIB

 

NARKOBA: Aparat kepolisian di Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari puluhan tersangka.
NARKOBA: Aparat kepolisian di Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari puluhan tersangka.

RadarBuleleng.id - Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, masih menjadi pekerjaan rumah di Bali.

Buktinya, polisi menangkap 26 orang tersangka kasus narkotika sepanjang bulan Agustus hingga September tahun ini.

Ironisnya, enam dari mereka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi. 

Alih-alih kapok, mereka justru kembali bermain dalam bisnis haram peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir menyebut, dari 26 tersangka itu, 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 lainnya pengguna. 

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi seberat 262,3 gram.

“Jika dihitung, barang bukti ini bisa menyelamatkan lebih dari 8.000 jiwa dari jerat narkoba,” tegas Akbar.

Adapun residivis yang dibekuk dalam kasus itu adalah Ridho Pratama Syahputra yang pernah terjerat kasus serupa pada 2018.

Selanjutnya ada nama Ivan Hendra Wijaya (2019) dan Yongky Hardiansyah (2019) yang terjerat narkoba pada 2019. 

Kemudian K.M. Sahrizal Jabar yang sempat kena kasus barang haram di tahun 2016. Serta Putu Agus Priyajaya dan Josua Pandapotan Sianturi yang terjerat kasus pada 2017.

“Sebagian baru bebas dalam beberapa tahun terakhir, tapi mengulangi lagi,” ungkap Akbar.

Meski pola peredaran relatif sama, polisi menduga jaringan ini punya kaitan kuat dengan narapidana di dalam lapas. 

Para pelaku masih menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkoba di titik tertentu sesuai instruksi bandar. Namun, kali ini lokasi-lokasi yang dipilih lebih acak dan sulit diprediksi.

Barang haram itu diduga menyasar kawasan hiburan malam di Denpasar dan Badung. 

Dalam delapan kasus besar, barang bukti yang diamankan cukup mencolok. Sebut saja nama I Nyoman Tirta Satriyawan yang tertangkap tangan menyimpan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi ditemukan di kosnya di Denpasar Barat.

Ada juga nama Donny Nur Rahmad yang menyimpan 3,21 gram sabu dan 336 butir ekstasi. Konon barang haram itu disebut milik seseorang berinisial “Bos AG”.

Kemudian nama Komang Arya Wisnu Wahyu Tri Satria dan I Gusti Ngurah Gunawan yang ditangkap di Jimbaran dengan barang bukti 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.

Afton Hilman Huda tertangkap tangan menyimpan 24,54 gram sabu di sepeda motor.

David Savio Bosko ketahuan menyembunyikan 9,88 gram sabu di botol vitamin pada plafon kamar kos.

“Modus dan barang bukti yang kami amankan memperkuat dugaan bahwa jaringan ini dikendalikan napi dari dalam lapas,” ujar Akbar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #pengguna #pengedar #lapas #ekstasi #residivis #narkotika #narkoba #ganja #haram #bisnis #polresta denpasar #polisi