SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dugaan rudapaksa yang menimpa perempuan disabilitas tuli bicara di Buleleng, membuat jajaran kepolisian bergerak cepat.
Meski keluarga belum membuat laporan resmi, Polres Buleleng langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah wanita disabilitas tersebut tengah hamil dengan usia tujuh bulan kandungan.
Fakta tersebut membuat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng memilih langkah jemput bola untuk mengungkap kasus ini.
“Tindak pidana pemerkosaan bukan delik aduan. Karena itu kami wajib segera turun untuk menyelidiki,” tegas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Namun, upaya mendapatkan keterangan tidaklah mudah. Kondisi korban yang masih syok serta keterbatasan komunikasi membuat penyidik harus ekstra hati-hati.
Polisi pun menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Buleleng, serta menghadirkan ahli bahasa isyarat untuk mendampingi proses pemeriksaan.
“Untuk sementara kami gali fakta-fakta di luar keterangan korban sendiri,” lanjut AKP Widura.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga menyadari kondisi korban yang hamil tujuh bulan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada aparat kelurahan dan Dinas Sosial Buleleng.
Perempuan itu kini ditempatkan di rumah aman, mendapatkan pemeriksaan kesehatan, kandungan, serta asesmen lanjutan dari pekerja sosial Kementerian Sosial dengan bantuan penerjemah bahasa isyarat.
Kanit IV PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menyebut koordinasi dengan UPTD PPA terus dilakukan agar korban bisa memberikan keterangan lebih detail.
“Namun hingga saat ini korban masih syok dan belum bersedia dimintai keterangan,” ujarnya.
Polisi memastikan penyelidikan tetap berjalan, sembari menunggu kondisi psikologis korban lebih stabil. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya