SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Gara-gara tinggal melebihi izin hingga 235 hari atau sekitar 7,7 bulan, seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY, 45, akhirnya menjalani proses deportasi dari Bali.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja setelah HY terjaring operasi pengawasan keimigrasian.
Plt. Kepala Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, HY kedapatan overstay saat operasi pengawasan di Kabupaten Jembrana, salah satu wilayah kerja Imigrasi Singaraja selain Buleleng dan Karangasem.
“Yang bersangkutan telah melewati masa izin tinggal dan tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan pemeriksaan, ia overstay selama 235 hari sejak izinnya habis akhir Januari 2025,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).
Setelah pemeriksaan, HY langsung dijatuhi sanksi deportasi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/9/2025), dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Singaraja.
Menurut Gde Kusuma, langkah deportasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Singaraja dalam menegakkan aturan dan menjaga kedaulatan negara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pelanggaran izin tinggal sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar akan diproses sesuai hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para WNA di wilayah kerja Imigrasi Singaraja agar disiplin memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
Perpanjangan visa atau izin tinggal, kata dia, bisa dilakukan lebih awal melalui sistem daring yang disediakan Ditjen Imigrasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.