Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaku Rudapaksa Disabilitas di Buleleng Akhirnya Terungkap. Ternyata Orang Dekat

Francelino Junior • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 19:18 WIB

 

PELAKU KEKERASAN: Polisi menangkap pria berinisial IMS (kiri), pelaku rudapaksa terhadap seorang disabilitas di Kabupaten Buleleng, Bali.
PELAKU KEKERASAN: Polisi menangkap pria berinisial IMS (kiri), pelaku rudapaksa terhadap seorang disabilitas di Kabupaten Buleleng, Bali.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang disabilitas rungu wicara di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pelaku aksi rudapaksa itu ternyata bukan orang jauh. Namun masih orang dekat dengan korban.

Adapun pelakunya adalah pria berinisial IMS, 75, warga Kecamatan Buleleng. Dia tak lain tetangga dari korban.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/10/2025) tanpa perlawanan berarti. Dia langsung menjalani proses penahanan di Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah melakukan empat kali aksi kekerasan seksual. Sehingga mengakibatkan korban kini hamil 7 bulan kandungan.

Widura mengatakan, korban dan tersangka sebenarnya saling kenal. Mereka tinggal cukup dekat.

Korban yang berusia 33 tahun juga sering berbelanja di warung milik korban.

Aksi kekerasan pertama berlangsung pada Jumat (28/3/2025) pukul 14.00 WITA di sebuah semak-semak tepi sungai, yang berada dekat rumah korban.

Selang seminggu kemudian, pelaku melakukan aksi serupa. Kali ini ia mendobrak masuk ke rumah korban.

“Korban memang tinggal seorang diri. Waktu itu korban sedang tidur, lalu dipaksa oleh tersangka,” kata Widura di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).

Pelaku kembali melakukan aksi serupa beberapa minggu kemudian di semak-semak tepi sungai yang sama. Dampaknya korban kini mengandung.

“Korban ini sempat melawan. Tapi karena korban disabilitas rungu wicara, kesulitan minta tolong. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menunjukkan tangan mengepal,” ungkapnya.

Widura menyatakan kini korban telah berada di rumah aman. Selanjutnya korban telah mendapat pendampingan kesehatan psikis maupun kesehatan fisik dari pemerintah.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 penjara dan denda Rp 300 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang disabilitas di Buleleng diduga kuat menjadi korban rudapaksa.

Dinas Sosial Buleleng mengevakuasi korban dari rumahnya pada Jumat (26/9/2025) pekan lalu.

Indikasi korban menjadi korban rudapaksa diungkap oleh aparatur pemerintahan di kelurahan dan banjar adat tempat korban tinggal.

Kini korban ditempatkan di sebuah rumah aman untuk pemulihan kondisi psikis, sekaligus pendampingan untuk proses persalinan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #bali #penahanan #disabilitas #Reskrim #tetangga #hamil #kekerasan #Polres Buleleng #Rudapaksa #warung #buleleng #Persetubuhan