Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Promosikan Judol , Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 19:46 WIB

 

PROMOSI JUDOL: selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
PROMOSI JUDOL: selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

RadarBuleleng.id – Setelah sempat ditunda pekan lalu, sidang tuntutan kasus selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perempuan berusia 19 tahun asal Jakarta itu dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. 

Jaksa menyatakan Vienna terbukti mempromosikan situs judol melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam persidangan, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” tegas Eriek saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Vienna juga dituntut membayar denda Rp30 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti hukuman kurungan empat bulan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judol yang tengah digencarkan. 

Namun, Vienna bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

“Terdakwa juga belum pernah dihukum,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Vienna menerima tawaran endorse dari seseorang bernama Cindy, pemilik nomor WhatsApp +6282211212XXX, untuk mengiklankan situs KYOTA98 yang di dalamnya menawarkan judol.

Selebgram dengan lebih dari 57 ribu pengikut itu mulai mengunggah promosi sejak 11 Februari hingga 16 April 2025. 

Ia diminta menempelkan tautan situs judol satu hingga dua kali sehari lewat fitur Instagram Story akun @ViennaaParinussaaa.

“Setiap unggahan dibayar Rp 250 ribu, ditransfer ke rekening BCA atas nama terdakwa,” terang saksi dari kepolisian dalam sidang.

Dari hasil penyelidikan, Vienna menggunakan iPhone 15 miliknya untuk membuat story berisi tautan situs judol. 

Ia menempelkan link aktif pada foto atau video dengan watermark sehingga bisa langsung diakses oleh para pengikutnya.

“Dalam uji coba, kami sempat membuat akun dan melakukan deposit. Memang benar situs itu menyediakan permainan judol,” ungkap saksi polisi.

Uang hasil endorse tersebut diakui Vienna digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Jaksa menegaskan, unggahan Vienna dikategorikan sebagai informasi elektronik yang dapat diakses publik melalui sistem digital, sehingga memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan UU ITE. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#tuntutan #instagram #judol #situs #jpu #pengadilan #ite #kasus #penjara #sidang #selebgram #jaksa penuntut umum