SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Setelah lima bulan bersembunyi dari kejaran polisi, Made Sardika alias De Sar alias Sar, 45, warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya menerima ganjarannya.
Buronan kasus narkoba ini divonis lima tahun enam bulan penjara atau 66 bulan, serta denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/10/2025) yang dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan, didampingi Ni Made Kushandari dan Ricky Indra Yohanis.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menjual narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi putusan majelis hakim sebagaimana salinan yang diterima Radar Buleleng.
Baca Juga: Jalur Ekstrem Panji–Sambangan Makan Korban, Dishub Minta Google Tutup Akses di Google Maps
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda.
“Perbuatan terdakwa merusak generasi muda serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Keadaan yang meringankan nihil,” tegas hakim dalam putusannya.
De Sar diketahui menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tejakula.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu pelanggannya, Catur, 31, ditangkap polisi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.05 Wita di Jalan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.
Dari hasil interogasi, Catur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sar. Namun saat petugas mendatangi rumahnya, pria 45 tahun itu sudah lebih dulu melarikan diri.
Selama hampir lima bulan dia berstatus buron. Sar berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Hingga akhirnya, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.20 Wita, tim Polres Buleleng berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya