Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

TNI Aniaya Sipil: Tangis Keluarga Korban Pecah di Pengadilan Militer, Minta Prajurit yang Terlibat Dipecat

Andre Sulla • Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:29 WIB

 

BERI KESAKSIAN: Suasana persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, terkait penganiayaan 10 orang personel TNI yang mengakibatkan seorang warga sipil meninggal.
BERI KESAKSIAN: Suasana persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, terkait penganiayaan 10 orang personel TNI yang mengakibatkan seorang warga sipil meninggal.

RadarBuleleng.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer III-14 Denpasar kemarin (9/10/2025).

Pengadilan Militer Denpasar kemarin menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian seorang warga sipil bernama Komang Juliartawan alias Basir, 31, asal Desa Sepang, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Tangis keluarga korban pecah saat diminta memberikan kesaksian. Mereka tak hanya meminta keadilan, tetapi juga mendesak agar sepuluh personel Batalyon Infanteri Raider 900/SBW yang duduk di kursi terdakwa diberhentikan dari dinas militer.

Sidang dipimpin oleh Hakim Letkol Chk IGM. Suryawan, bersama dua hakim anggota. Mereka adalah Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma. 

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Adapun sepuluh prajurit TNI yang diadili adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.

Baca Juga: Bayi Tak Perlu Banyak Suntikan, Buleleng Mulai Terapkan Vaksin Heksavalen

Oditur Militer, Letkol Chk I Dewa Putu Martin menghadirkan enam saksi, termasuk dua saudara kandung korban. Mereka adalah I Gede Kamar Yadnya dan I Ketut Juniarti. 

Selain itu, hadir pula orang tua dari terdakwa Agus Herry Artha dan Kadek Harry Artha yang merupakan saudara kembar, serta seorang anggota TNI yang merupakan senior dari terdakwa Kadek Susila Yasa.

Dalam kesaksiannya, Ketut Juniarti tak mampu menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman berat dan dipecat dari TNI. 

“Saya mohon keadilan. Kami meminta agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari anggota TNI,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Juniarti mengakui bahwa Basir memang sempat salah karena diduga menggadaikan sepeda motor milik orang tua terdakwa Agus Herry dan Kadek Harry. 

Namun, menurutnya, pelanggaran itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan ekstrem hingga merenggut nyawa. 

“Saya sempat bilang, laporkan saja ke polisi. Tapi mereka tidak mau,” tambahnya.

Dalam persidangan, terungkap pula fakta bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, ibu dari Agus Herry dan Kadek Harry sempat meminta uang Rp 15 juta sebagai ganti motor yang digadaikan almarhum di wilayah Pupuan, Tabanan. 

“Saya bilang sanggup bayar, tapi minta waktu sebulan,” terang Juniarti. 

Namun tak lama kemudian, terdakwa memberi kabar bahwa motor sudah ditemukan dengan syarat ditebus Rp 2,2 juta. 

Uang itu dikirim melalui pacarnya. Setelah itu, kabar duka datang: Basir ditemukan tak bernyawa.

Kesaksian memilukan disampaikan I Gede Kamar Yadnya. Ia menyebut baru mengetahui kondisi adiknya setelah melihat langsung jenazah sampai di rumah duka.

“Saya lihat badannya hancur, dari kepala keluar darah. Seperti orang habis disiksa,” ujarnya lirih.

Yang mengejutkan, Yadnya mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa Agus Herry dan Kadek Harry. Meski begitu, ia tetap menegaskan jika hukum harus ditegakkan. 

“Kami tidak dendam, tapi hukum harus berjalan. Mereka harus dipecat dari TNI,” tegasnya. 

Saat ditanya majelis hakim apakah ada keluarga terdakwa yang datang meminta maaf, para saksi kompak menjawab, tidak pernah.

Berdasarkan berkas dakwaan yang kembali dibacakan Oditur Militer, insiden bermula pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 23.15 WITA. 

Dua saksi menemukan keberadaan korban di Denpasar dan langsung menghubungi Kadek Susila dan Agus Herry. 

Mereka sepakat bertemu di depan GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar Utara.

Di lokasi, Kadek Susila langsung menampar wajah Basir tiga kali. Agus Herry ikut menampar empat kali dan menendang korban satu kali. 

Basir kemudian diseret masuk ke mobil Nissan Grand Livina DK 1724 LCD. Di dalam mobil ada dua terdakwa lain, satu sopir, dan korban. 

Mobil melaju menuju Singaraja dan sempat berhenti di kawasan Gitgit, Buleleng.

Setiba di Asrama Yonif Raider 900/SBW di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, sekitar pukul 00.30 WITA, aksi kekerasan semakin brutal. 

Basir diduga dipukul dengan tangan, selang kompresor, bahkan ditendang berkali-kali. Saat berteriak kesakitan, tak ada satupun yang menghentikan aksi sadis itu. 

Beberapa saksi yang merupakan junior dari terdakwa Kadek Susila Yasa, mengaku memilih keluar karena takut.

Agus Herry sempat memerintahkan seorang juniornya mengambil selang kompresor warna merah. Selang itu kemudian diarahkan ke punggung korban hingga lima kali. 

Dalam kondisi lemas, Basir diseret ke toilet. Di sana, Kadek Harry memukul wajah, dada, dan perut korban. Tendangan ke pinggang menyusul, membuat Basir terjatuh.

Penganiayaan terus berlanjut hingga tubuh Basir dipenuhi luka. Beberapa terdakwa datang silih berganti, dan sebagian bahkan ikut memukul korban meski tidak mengetahui duduk persoalannya secara utuh. 

Sekitar pukul 04.00 WITA, terdakwa Martinus Moran tiba dan sempat bertanya alasan penganiayaan. 

Ketika dijawab bahwa korban mencuri motor, ia ikut memukul korban dengan tali skipping sebelum meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa Agus Herry dan Franklyn Sandro Lyu sempat memeriksa kondisi Basir yang terlihat lemas di lantai ruang tamu dengan alas kasur spon. Saat dipanggil, Basir tidak merespons. 

Mereka lalu mengecek nadi dan menduga korban sudah meninggal. Panik, para terdakwa membawa Basir ke RSUD Buleleng. Namun, dokter menyatakan Basir sudah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Total ada 16 orang saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #batalyon #hakim #kembar #saksi #haru #keluarga #sepang #prajurit #denpasar #Oditur #pengadilan militer #Infanteri #tni #militer #buleleng #sidang #personel #sipil