RadarBuleleng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis kontroversial, Nikita Mirzani, dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan berat ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korban Reza Gladys.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (9/10/2025).
JPU menilai Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan.
Adapun dakwaan yang diajukan JPU yakni Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa turut membeberkan beberapa hal yang memberatkan dalam persidangan. Diantaranya Nikita Mirzani berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa juga menyebut Nikita tidak bersikap sopan dan tidak menghargai jalannya persidangan. Ditambah lagi Nikita merupakan seorang residivis.
Satu-satunya hal yang dianggap meringankan oleh jaksa adalah fakta bahwa Nikita Mirzani masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan yang sangat tinggi, Nikita Mirzani menunjukkan reaksi yang tenang dan santai di ruang sidang.
Ia bahkan terlihat tersenyum dan menggoyangkan jari telunjuknya, seolah tidak terpengaruh oleh ancaman hukuman tersebut.
Saat diwawancarai awak media usai sidang, Nikita Mirzani melontarkan pernyataan yang menyiratkan ketidakpercayaan pada proses hukum yang ia jalani.
"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak nuntut, suka-suka dia. Lucu aja hukum di Indonesia," ujar Nikita Mirzani.
Ia juga menambahkan bahwa jika semua JPU bertindak seperti jaksa yang menuntutnya, maka seluruh Rumah Tahanan (Rutan) akan penuh.
Meski begitu, Nikita mengaku siap untuk menghadapi tahap berikutnya dan menegaskan dirinya optimis akan bebas karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Harus (optimis bebas) karena kan memang gak ngelakuin," tegasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, Kamis (16/10/2025).
Pihak Nikita Mirzani menyatakan sudah mulai mencicil dan mempersiapkan materi pembelaan tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya