SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perseteruan keluarga besar Berdikari di Kabupaten Buleleng, Bali, kian memanas.
Apalagi setelah sang kakak, Made Pasek Suardana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah warisan.
Kini pengacara kondang Gede Pasek Suardika (GPS), yang juga adik kandung dari Made Pasek Suardana akhirnya angkat bicara.
Mantan anggota DPR RI asal Bali itu menyebut bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya damai yang dilakukan sejak enam tahun lalu tidak membuahkan hasil.
“Jalur pidana ini bukan pilihan utama, tapi upaya terakhir setelah gagal berulang kali menyadarkan. Sudah sejak 2019 saya mencoba dengan cara baik, tapi tidak diindahkan,” ujar GPS, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, harta warisan keluarga Berdikari sebenarnya sudah diatur melalui putusan Mahkamah Agung saat sang ibu masih hidup.
Namun, setelah sang ibu meninggal, muncul persoalan ketika aset-aset penting, termasuk sanggah (tempat suci keluarga), dikuasai sepihak.
“Terakhir tahun 2019, kakak mengambil gadai Rp 500 juta tanpa izin, atas sawah yang justru diminta almarhum ibu agar bisa dibeli, bukan digadai. Saya baru tahu tahun 2024 dari pihak lain, dan sangat kecewa karena gagal memenuhi amanat ibu,” ungkap GPS.
Ia juga menyebut, seluruh kewajiban warisan orang tuanya telah ia lunasi sendiri tanpa bantuan saudara lain.
“Bukannya bersyukur, malah dianggap tidak berarti. Padahal selain hak, ada kewajiban waris yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
GPS menilai, perubahan sikap sang kakak makin terlihat setelah salah satu keluarga dekatnya diangkat menjadi hakim.
Sejak saat itu, setiap upaya musyawarah selalu berujung pada tantangan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya sudah berusaha menahan diri, tapi karena tindakan-tindakan pidana terus dilakukan sejak 2019, akhirnya saya laporkan tahun ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bertujuan melindungi aset keluarga agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Kalau tidak diselamatkan sekarang, aset orang tua bisa jatuh ke tangan yang memanfaatkan situasi. Saya tidak mau meninggalkan warisan masalah untuk anak-anak saya,” tegasnya.
GPS mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari mediasi di BPN hingga kepolisian, namun semuanya berujung buntu.
“Saya datang langsung ke Buleleng untuk mediasi, tapi malah dibatalkan sepihak,” katanya.
Ia berharap langkah hukum yang kini diambil dapat membuka jalan bagi penyadaran.
“Saya masih berharap kakak bisa sadar bahwa aset itu milik bersama, bukan pribadi. Semua sudah diatur jelas oleh putusan MA,” tegasnya.
Sebelumnya, konflik keluarga ini mencuat setelah GPS melaporkan kakaknya ke Polsek Sawan, Polres Buleleng, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng. Laporan itu mencakup dugaan perusakan dan penggelapan tanah warisan.
Pihak Made Pasek Suardana membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim telah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan bahkan sudah menyiapkan uang pengembalian gadai tanah.
Namun, ia mengaku laporan tetap dilanjutkan karena menolak menyerahkan tiga sertifikat tanah yang diminta GPS.
“Kalau ini atas nama saya pribadi, biar jadi tanggung jawab saya. Tapi kalau memang atas nama orang tua, mari duduk bersama, biar dibagi baik-baik,” kata Suardana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya