Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Berhasil Tangkap Buron Kasus Penganiayaan di Tabanan. Dua Minggu Sembunyi di Buleleng

Juliadi Radar Bali • Senin, 13 Oktober 2025 | 18:04 WIB

 

BURON: Pria asal Buleleng berinisial MS, 56 (paling depan) ditangkap karena melakukan penganiayaan pada warga di Desa Beraban, Kediri.
BURON: Pria asal Buleleng berinisial MS, 56 (paling depan) ditangkap karena melakukan penganiayaan pada warga di Desa Beraban, Kediri.

RadarBuleleng.id - Seorang pria berinisial MS, 56, akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Pelaku diamankan di rumahnya di daerah Buleleng, setelah hampir dua minggu dalam pelarian.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri bersama jajarannya, Sabtu (12/10/2025). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

“MS kami tangkap di rumahnya di Buleleng beserta barang bukti benda tumpul yang digunakan saat menganiaya korban,” ujar Kompol Sukadana.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap I Made Budi Artha, warga Banjar Dinas Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, yang terjadi pada 29 September lalu. 

Polisi mengungkap, pelaku tega memukul korban menggunakan sebatang kayu setelah keduanya terlibat cekcok soal utang piutang.

“Korban datang untuk menagih uang pinjaman. Namun pelaku tersinggung dan langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu,” jelas Sukadana.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami empat luka robek di kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan motif penganiayaan dipicu masalah utang dan ketersinggungan pribadi. 

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #cekcok #aparat #Reskrim #rumah sakit #barang bukti #medis #luka #utang #tabanan #buleleng #pria