RadarBuleleng.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan I Komang Alam Sutawan alias Mang Alam kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (14/10/2025).
Sidang menghadirkan enam saksi. Sebanyak lima orang di antaranya berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Suasana di luar ruang sidang sempat memanas. Keluarga korban melakukan orasi dan mendesak agar terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Mereka menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka secara brutal.
“Kami minta hukuman seberat mungkin. Jangan ada keringanan,” teriak perwakilan keluarga saat menyampaikan aspirasi di halaman pengadilan.
Sementara itu, di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangli, Putu Bayu Pinarta bersama tim menghadirkan para saksi yang memberikan kesaksian terkait kronologi kejadian.
Saksi Jero Kadek Sentana mengungkapkan, sebelum insiden terjadi, terdakwa sempat bertanya siapa pihak yang menyelenggarakan tajen. Pertanyaan itu langsung dijawab oleh korban, yang kemudian memicu adu mulut.
“Setelah mereka saling bicara dengan nada tinggi, saya lihat ada pisau dikeluarkan. Saya langsung menghindar karena situasi mulai kacau,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi lainnya, Ketut Ari Yono alias Mangku Unung, menyebut Mang Alam sempat mencoba bertahan dengan besi, namun situasi tetap tidak terkendali.
“Ketegangan terjadi sangat cepat. Saya hanya melihat gerakan seperti menusuk, tapi tidak tahu tepat mengenai bagian mana,” jelasnya.
JPU juga menunjukkan sejumlah barang bukti, termasuk pisau, besi, rekaman video, serta hasil pemeriksaan forensik.
Mangku Luwes didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 354 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan dan tuntutan jaksa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya