RadarBuleleng.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan beras premium untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tabanan, Bali memasuki babak baru.
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) – yang kini berganti nama menjadi Perusda Sanjayaning Singasana – bersama eks Ketua Perpadi Tabanan resmi menjadi tersangka.
Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tiga tersangka, masing-masing IPSD selaku mantan Direktur PDDS Tabanan, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan WNA yang menjabat sebagai Manajer Bisnis Unit Retail PDDS.
Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan beras premium untuk ASN selama periode 2020-2021.
Akibat aksi mereka, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,85 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Pidsus I Made Santiawan dan Kasubsi Penyidikan Pidsus I Gde Putu Prema Dhananjaya, Rabu (15/10/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Tabanan.
“Kami mohon dukungan masyarakat Tabanan agar perkara ini bisa berjalan cepat dan tuntas hingga ke persidangan,” ujar Zainur.
Kasus ini bermula saat PDDS ditunjuk sebagai pengelola beras untuk ASN Pemkab Tabanan.
Sesuai ketentuan, ASN seharusnya menerima beras dengan kualitas premium. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Beras yang disalurkan adalah beras medium, bahkan banyak yang kondisinya rusak.
Laporan dari ASN menyebut, beras yang diterima berbau, banyak kutu, patah, hingga hancur.
Meski kualitasnya rendah, pembayaran tetap menggunakan standar harga beras premium dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Tabanan.
Tak hanya itu, ASN juga disebut harus membayar beras tersebut melalui sistem pemotongan gaji setiap bulan selama dua tahun.
Kejari Tabanan telah memeriksa 140 saksi, termasuk ASN penerima beras, dua ahli dari Alsintan dan BPKP, serta 28 pabrik penyongsongan beras dan satu KUD yang terlibat dalam distribusi beras.
Zainur tak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang menyusul menjadi tersangka.
“Pengembangan kasus masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan menjelaskan, dalam kontrak memang tidak dicantumkan jenis kualitas beras. Namun ASN diwajibkan membayar harga premium.
Harga beras premium saat itu berada di kisaran Rp 10.600/kg, sedangkan beras medium berada di bawah Rp 10.000/kg.
Selisih harga sekitar Rp 2.200/kg inilah yang diduga menjadi celah korupsi dan dinikmati oleh para tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 64 ayat 1 Jo. Pasal 55 KUHP. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya