Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Waduh! Kepala Desa di Tabanan Bali Ikut Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Beras ASN

Juliadi Radar Bali • Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:35 WIB

 

TERTUNDUK: Para tersangka korupsi pengadaan beras ASN di Kabupaten Tabanan, Bali, menunduk setelah ditetapkan sebagi tersangka korupsi.
TERTUNDUK: Para tersangka korupsi pengadaan beras ASN di Kabupaten Tabanan, Bali, menunduk setelah ditetapkan sebagi tersangka korupsi.

RadarBuleleng.id - Kasus korupsi pengadaan beras di Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan kembali menyeret nama besar. 

Kali ini, Perbekel Desa Bongan, I Ketut Sukarta, yang juga mantan Ketua Perpadi Tabanan, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan menunjuk Sekretaris Desa Bongan, I Wayan Krisnanta Hadi Saputra, sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel. 

Langkah tersebut diambil agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Kepala DPMD Tabanan, IGA Nyoman Supartiwi membenarkan penunjukan tersebut setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan terkait status hukum kepala desa Bongan. 

“Kami segera menunjuk Sekdes sebagai Plt setelah menerima laporan bahwa Perbekel Bongan tersangkut masalah hukum. Ini untuk memastikan pelayanan administratif dan pemerintahan desa tetap berjalan normal,” ujarnya.

Meski demikian, Supartiwi mengakui pihaknya belum menerima surat resmi dari aparat penegak hukum terkait penetapan tersangka tersebut. 

“Kami masih menunggu surat resmi dari kejaksaan. Untuk sementara, jabatan Plt hanya bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Ia menjelaskan, masa jabatan Sukarta sebagai Perbekel Desa Bongan sejatinya baru akan berakhir pada 2027. 

Karena itu, penunjukan pejabat sementara dinilai penting agar stabilitas pemerintahan di tingkat desa tidak terganggu. 

“Pemkab Tabanan berkomitmen menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan normal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beras di PDDS Tabanan — yang kini berganti nama menjadi Perusda Sanjayaning Singasana. 

Ketiganya yakni IPSD selaku mantan Direktur Utama PDDS, WNA sebagai eks Manajer Bisnis dan Ritel, serta IKS (I Ketut Sukarta) yang menjabat sebagai Perbekel Desa Bongan sekaligus eks Ketua Perpadi Tabanan.

Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah mengungkapkan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras premium bagi ASN Pemkab Tabanan tahun 2020–2021. Namun, beras yang disalurkan ternyata hanya berkualitas medium. 

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,85 miliar,” ungkap Zainur.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan. Pihak kejaksaan menargetkan berkas perkara dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pengadilan tipikor #kepala desa #hukum #pengadaan #desa #Pejabat Sementara #korupsi #perbekel #beras #kejaksaan #perusahaan daerah #pemerintahan