RadarBuleleng.id – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida menangkap dua orang perempuan muda yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, Nusa Penida, Bali, pada Selasa (21/10/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial DP, 32, asal Lampung dan EF, 27, asal Subang, Jawa Barat.
Saat digerebek, keduanya tak bisa berkutik. Polisi menemukan belasan paket narkotika siap edar di kamar kos yang mereka tempati.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di kamar kos tersebut.
“Tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan. Begitu pintu dibuka, kedua pelaku tidak bisa mengelak karena ditemukan 14 paket narkoba,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 13 paket sabu, 1 paket pil inex, alat hisap (bong), lima korek api, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesuma Jaya menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya