Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Sudaji Geruduk Kejari Buleleng, Tuntut Kepastian Hukum Kasus Penyelewengan Dana Desa

Francelino Junior • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:21 WIB

 

DATANG LAGI: Warga Desa Sudaji mendatangi Kejari Buleleng. Mereka meminta penjelasan soal status hukum dugaan penyelewengan dana yang dilakukan kepala desa.
DATANG LAGI: Warga Desa Sudaji mendatangi Kejari Buleleng. Mereka meminta penjelasan soal status hukum dugaan penyelewengan dana yang dilakukan kepala desa.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Puluhan warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis (23/10/2025). 

Mereka datang untuk menuntut kejelasan proses hukum terhadap Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ini merupakan keempat kalinya warga mendatangi kejaksaan. Mereka berharap lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana desa yang sebelumnya telah mereka laporkan.

Gede Artayasa, perwakilan warga, menyatakan tuntutan warga sebenarnya sederhana. Yakni meminta kejaksaan menegakkan proses hukum harus terus berjalan tanpa pandang bulu.

”Laporan ini sudah lebih dari enam bulan. Memang yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara Rp 425 juta. Tapi apakah dengan itu niat jahatnya hilang begitu saja? Niat (mens rea) itu tetap ada,” ujarnya.

Artayasa juga menyoroti pernyataan pihak Kejari Buleleng yang menyebut pengembalian uang negara bisa menjadi dasar penghentian penyelidikan. Ia meminta dasar hukum yang jelas terkait hal tersebut.

“Kami ingin Kejari menunjukkan pasal atau aturan yang menyatakan bahwa kalau uang sudah dikembalikan, maka proses hukum bisa berhenti,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 425,3 juta dalam pengelolaan dana Desa Sudaji. 

Karena itu, warga mendesak agar Kejari Buleleng tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

”Ini bukan sekadar indikasi, tapi dugaan kuat. Warga tahu sendiri, ada proyek yang tidak dikerjakan, tapi uangnya sudah cair. Memang nilainya tidak besar, sekitar Rp 50 juta, tapi itu baru yang terlihat,” tambah Artayasa.

Pertemuan antara warga dan pihak kejaksaan sempat berlangsung dengan tensi tinggi. 

Beberapa kali terdengar perdebatan antara perwakilan warga dengan petugas Kejari Buleleng, terutama terkait pemahaman soal dasar hukum penanganan kasus tersebut.

”Mereka datang dan sudah kami terima. Tujuannya hanya untuk menanyakan tindak lanjut laporan mereka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sawan #bali #kejari #audit #niat #warga #inspektorat #hukum #dana desa #mens rea #penyimpangan #perbekel #kejaksaan #buleleng #sudaji