Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Dugaan Penjualan Tanah Negara di Bukit Ser, Kompolnas Kembali Kirim Surat ke Buleleng

Francelino Junior • Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:47 WIB

 

SURAT KOMPOLNAS: Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni menunjukkan surat dari Kompolnas.
SURAT KOMPOLNAS: Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni menunjukkan surat dari Kompolnas.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan penjualan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menjadi sorotan. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikabarkan kembali mengirimkan surat resmi kepada Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus), lembaga yang sejak awal mengawal kasus ini.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) yang disampaikan Genus sebelumnya. 

Di dalamnya, Kompolnas menjabarkan sejumlah fakta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng.

Dari laporan itu, disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 dokumen warkah permohonan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga terkait dengan kasus dugaan indikasi tindak pidana korupsi penjualan tanah negara di Bukit Ser yang mencuat sejak tahun 2020.

Selain dokumen warkah, turut disebut adanya surat perjanjian dan pernyataan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan upaya pengambilalihan tanah negara secara tidak semestinya. 

Kompolnas juga menyoroti proses penyidikan yang telah dilakukan Polres Buleleng, termasuk jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

“Ini sudah surat kelima dari Kompolnas kepada kami. Yang terakhir berisi penjelasan detail proses pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. Ternyata sudah banyak saksi dan puluhan dokumen yang diperiksa,” ungkap Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Dengan adanya temuan tersebut, Anton mendesak agar penyidik segera menyita dokumen-dokumen penting yang telah diperiksa untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami mendesak penyidik segera melakukan penyitaan terhadap dokumen yang sudah diperiksa, agar tidak ada barang bukti yang hilang,” tegasnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Buleleng. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton untuk memperjelas alur dugaan kasus yang disebut melibatkan banyak pihak.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan R/LI-420/XII/RES.3.3./2024/Reskrim. Setelah melalui tahap penyelidikan intensif, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (15/8/2025).

“Penyidik akan segera melakukan gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sertifikat #shm #gerokgak #fakta #tanah negara #Polres Buleleng #lsm #Gema Nusantara #korupsi #Pemuteran #kompolnas #buleleng #penyidik #bukit ser