RadarBuleleng.id – Aksi pencurian barang elektronik sekolah di Bali akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Baturiti berhasil meringkus seorang spesialis pencuri laptop sekolah di Bali berinisial J, 22, asal Bandung, Jawa Barat.
Pemuda ini ditangkap di kawasan Abianbase, Mengwi, Badung, pada Selasa malam (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, setelah lama menjadi incaran polisi.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana mengungkapkan, pelaku sudah berulang kali melancarkan aksi pencurian di sejumlah sekolah.
“Dari tangan pelaku kami amankan 11 laptop merek Acer, dua printer, 15 charger laptop, satu proyektor LCD, serta sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela,” ungkap AKBP Bayu Pati.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti melapor ke polisi karena sejumlah laptop, printer, dan proyektor di sekolahnya raib.
Total kerugian ditaksir hampir Rp 100 juta. Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan jejak penjualan barang curian secara online.
Tim opsnal lalu menyamar sebagai pembeli di platform daring untuk menjebak pelaku.
“Kami melakukan transaksi pura-pura membeli barang curian. Dari situ, lokasi pelaku terlacak hingga akhirnya ditangkap di Mengwi,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda, meliputi wilayah Baturiti, Gianyar, Bangli, Marga, hingga Penebel.
Modusnya, mencongkel jendela ruang kepala sekolah atau tata usaha dengan obeng.
Yang mengejutkan, pelaku memilih target menggunakan Google Maps. Ia mengamati sekolah yang minim penerangan, jauh dari pemukiman, dan tanpa CCTV.
“Sekolah yang sepi jadi sasaran utama. Kalau situasi ramai, pelaku urung beraksi,” kata Bayu Pati.
Motifnya klasik yakni alasan ekonomi. Pelaku yang telah berkeluarga ini mengaku nekat mencuri karena kehilangan pekerjaan.
Laptop hasil curian dijual secara online seharga Rp 400–500 ribu per unit, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Bayu Pati mengimbau pihak sekolah meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, menambah teralis besi, dan menyimpan barang elektronik di ruang terkunci.
“Kalau lokasi tidak aman, sebaiknya perangkat elektronik dibawa pulang sementara waktu,” sarannya.
Sebagai bentuk pelayanan, polisi juga membuka opsi pinjam pakai barang bukti laptop bagi sekolah yang kehilangan perangkatnya.
“Laptop itu milik sekolah, dan di dalamnya ada data penting. Jadi bisa dipinjam pakai sampai kasusnya selesai di kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya