RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Danial Domalski alias Zbysek Ciompa, 41, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.
Pria tersebut dinilai terbukti terlibat dalam jaringan pengedar ekstasi internasional yang beroperasi di Bali.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika,” tegas JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (6/11/2025) lalu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Domalski dituduh bekerja sama dengan jaringan narkoba lintas negara, termasuk Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, warga Belanda, yang berkas perkaranya disidangkan terpisah.
Ia juga disebut berhubungan dengan dua pelaku lain, Keje Martin alias Kay dan Dennis, yang masih berstatus buron.
Dalam dakwaan, Domalski disebut menerima 594 butir ekstasi seberat total 392,04 gram yang dikirim dari Jerman ke Denpasar. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 445,5 juta.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Rodrigues Pedro pada 22 April 2025 di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari, Denpasar Selatan.
Dari lokasi itu, polisi menyita satu paket pengiriman internasional berisi 12 kaleng permen merek Smint, yang ternyata berisi ekstasi berbentuk perisai.
Paket dikirim dari Jerman oleh seseorang bernama Valuva Costel dan ditujukan kepada penerima fiktif bernama Bikzada Bazumhmmd.
Dalam penyelidikan, Domalski diketahui menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada rekan-rekannya dengan harga Rp 750 ribu per butir.
Dari hasil penjualan, Rp 350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi antara Domalski dan Pedro. Ia dijanjikan upah Rp 100 ribu per butir jika barang berhasil diterima dan terjual.
Namun sebelum paket tersebut beredar, polisi lebih dulu menangkap Pedro ketika hendak mengambil paket di vila.
Dua hari kemudian, 24 April 2025, giliran Domalski diamankan di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari, Sanur.
Dari tangannya, petugas menyita ponsel Vivo dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa, yang belakangan diketahui palsu.
Setelah penyelidikan, identitas aslinya terungkap sebagai Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.
Hasil laboratorium menunjukkan tablet putih tersebut positif mengandung MDMA, sementara kristal putih mengandung metamfetamin, dan padatan cokelat juga mengandung MDMA—seluruhnya tergolong narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) pekan depan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya